Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pemerintah daerah mulai dihadapkan pada tekanan fiskal yang kian ketat. Selain keterbatasan arus kas, pemerintah juga harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2027. Namun, kondisi saat ini menunjukkan belanja pegawai di Kabupaten Karimun telah melampaui batas yang ditentukan.
“Belanja pegawai kita saat ini sudah mencapai 42 persen. Jika pada 2027 aturan ini diberlakukan, tentu kami harus mengambil kebijakan secara hati-hati dan komprehensif, khususnya terkait kepegawaian,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut di daerah. Namun, jika tetap diberlakukan, opsi pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pertimbangan.
“Kebijakan pengurangan PPPK merupakan langkah terakhir. Tentunya akan melalui proses seleksi, dengan mempertimbangkan kinerja, dedikasi, serta kedisiplinan pegawai, termasuk pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Menurut Iskandarsyah, kondisi keuangan daerah saat ini belum sepenuhnya stabil. Pemerintah daerah masih menanggung beban tunda bayar utang tahun 2023 dan 2024 yang harus diselesaikan.
Karena itu, sebelum mengambil kebijakan, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.
“Kami akan menghitung kebutuhan pegawai minimal, melihat siapa yang benar-benar memberikan pelayanan optimal, serta menilai tingkat kedisiplinan. Evaluasi total kinerja dan disiplin pegawai direncanakan berlangsung pada April hingga Mei 2026,” terangnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk antisipasi jika kebijakan pembatasan belanja pegawai mulai diterapkan pada 2027 mendatang.
Tembus 50 Persen, Nasib PPPK Bintan Dipertaruhkan
Tekanan aturan baru mulai membayangi keuangan daerah. Di Bintan, belanja pegawai sudah menyentuh sekitar 50 persen APBD—jauh di atas batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pada 2027. Kondisi ini membuat nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut berada di ujung ketidakpastian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dipastikan menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan struktur anggaran dengan ketentuan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan, porsi belanja pegawai saat ini memang masih tinggi, yakni sekitar 50 persen dari APBD.
Namun, menurut dia, Bintan tidak sendiri. Ratusan daerah lain di Indonesia juga menghadapi kondisi serupa.
“Bukan hanya Bintan. Ada sekitar 500 lebih daerah yang juga memiliki porsi belanja pegawai tinggi,” ujarnya.
Fiven menilai, pemerintah pusat kemungkinan tidak akan terburu-buru menerapkan aturan pembatasan tersebut secara penuh pada 2027, mengingat banyak daerah yang belum siap.
Meski demikian, ia menegaskan, DPRD bersama Pemkab Bintan tetap akan melakukan evaluasi untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
“Kita tetap siap melakukan evaluasi, melihat sejauh mana kebijakan ini akan diterapkan,” katanya.
Terkait nasib PPPK, Fiven mengaku masih optimistis pegawai dengan skema tersebut tetap bisa dipertahankan, tergantung hasil evaluasi kinerja.
“Mudah-mudahan masih bisa,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Ia menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan PPPK akan sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.
“Kita akan lihat sesuai kinerjanya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengungkapkan, tingginya belanja pegawai saat ini tak lepas dari penambahan jumlah PPPK.
Ia menyebut, alokasi gaji ASN di Bintan sebelumnya berada di kisaran 29 persen, namun meningkat menjadi sekitar 36 persen setelah pengangkatan PPPK.
Jika digabung dengan komponen belanja pegawai lainnya, totalnya kini mencapai sekitar 50 persen APBD.
“Kalau aturan ini diterapkan, tentu akan berdampak pada nasib lebih dari 2.000 PPPK di Bintan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Bintan masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.
“Kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya.
Khawatir Picu Pengangguran dan Tekan Ekonomi Daerah
Sedikit berbeda, Pemerintah Kota Tanjungpinang belum berencana mengurangi atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski tekanan belanja pegawai cukup tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan, pihaknya belum berencana untuk merumahkan ribuan PPPK demi efisiensi anggaran.
“Sejauh ini belum ada wacana, bahkan membayangkan pun belum. Kami masih menunggu perkembangan ke depan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah masih mencukupi untuk membayar gaji 1.514 PPPK penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu.
Pemerintah kota juga telah menganggarkan pembayaran gaji selama 14 bulan hingga 31 Desember 2026, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Gaji PPPK sudah dianggarkan untuk 14 bulan, jadi relatif aman hingga akhir 2026,” katanya.
Namun, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN PPPK, belum dapat dipastikan sepenuhnya aman. Hal ini karena TPP bersifat tidak wajib dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. “TPP itu tergantung kemampuan daerah.
Saat ini belanja pegawai sudah sekitar 50 persen, dan itu cukup berat, apalagi ada pemotongan dana transfer ke daerah (TKD),” jelasnya.
Diketahui, Pemko Tanjungpinang sebelumnya juga sempat meminjam dana sekitar Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau THR.
Risiko PHK Massal PPPK Mengintai Daerah
Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai berlaku pada 2027 dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius. Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengatakan, sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan undang-undang.
“Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami penambahan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/3).
Menurut dia, tekanan terhadap pemerintah daerah kian meningkat seiring adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut memaksa daerah segera menata ulang komposisi anggaran agar sesuai dengan ketentuan.
Giri menilai, jika kebijakan ini diterapkan secara kaku tanpa fleksibilitas, maka risiko PHK massal, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan sulit dihindari.
“Banyak PPPK yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini. Jika terjadi pengurangan besar-besaran, dampak sosialnya akan sangat luas,” katanya.
Sejumlah daerah kini mulai mempertimbangkan langkah efisiensi untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Salah satu opsi yang mencuat adalah pengurangan jumlah PPPK paruh waktu. Namun, Giri menegaskan, langkah itu bukan satu-satunya solusi.
Bagi daerah yang tingkat belanja pegawainya tidak terlalu jauh melampaui batas 30 persen, ia menyarankan pendekatan lebih moderat. Misalnya, melalui penyesuaian besaran gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu guna menghindari PHK massal.
“Ini memang bukan pilihan ideal, tetapi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah gejolak sosial,” tuturnya.
Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Opsi seperti revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai dapat memberi ruang bagi daerah untuk beradaptasi.
Selain itu, terdapat pula alternatif yang lebih struktural, yakni memindahkan kewenangan penggajian pegawai, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, ke pemerintah pusat. Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
Namun demikian, langkah tersebut juga memiliki konsekuensi. Salah satunya adalah berkurangnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam penentuan jabatan, mutasi, hingga pengangkatan pegawai baru. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO – MOHAMAD ISMAIL – SLAMET NOFASUSANTO
Editor : RATNA IRTATIK