Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI buntut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Amnesty International Indonesia mendesak adanya proses hukum yang transparan dan menyeluruh.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa langkah administratif berupa penyerahan jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kita harus menyerukan bahwa penyerahan jabatan Kepala Bais tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan,” ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (26/3).
Menurutnya, bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan TNI masih belum jelas, apakah sebatas moral, institusional, atau sudah mengarah pada proses hukum. Ia menilai, publik berhak mengetahui secara transparan peran pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut.
Usman juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Kepala Bais dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
“Kita berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Apakah ada perintah? Kalau ada, atas dasar apa? Ini harus diungkap, bukan sekadar menunjukkan seolah-olah ada tanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa jabatan Kabais yang dipegang Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahterimakan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Langkah tersebut diambil setelah adanya dugaan keterlibatan empat anggota Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Namun, TNI belum memaparkan secara rinci alasan maupun mekanisme penyerahan jabatan tersebut.
Di sisi lain, DPR RI juga mulai mengambil langkah pengawasan. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini melalui Tim Pengawas intelijen.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut institusi negara dan kepercayaan publik.
“Negara harus hadir dan menjamin kepastian hukum. Siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, DPR memiliki kewenangan melakukan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen, termasuk memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat korban pulang dari kantor YLBHI. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius di bagian wajah, mata, dada, dan tangan korban.
Hingga kini, desakan agar kasus tersebut diusut tuntas terus menguat, seiring kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran hukum yang melibatkan aparat negara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK