Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Ketegasan terhadap aparatur yang tidak disiplin mulai ditunjukkan Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, resmi memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) karena pelanggaran disiplin berat.
Keputusan tersebut diumumkan langsung usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3) pagi. Suasana mendadak hening saat pengumuman disampaikan di hadapan ratusan pegawai.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Saifullah Yusuf.
Selain satu ASN, Mensos juga mengumumkan pemberhentian terhadap tiga tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan disiplin yang diperketat di lingkungan Kementerian Sosial.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari evaluasi kedisiplinan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.
Sebelumnya, hampir 500 pegawai telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang berujung pada pemberhentian. Saat ini, Kementerian Sosial juga masih memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kami proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan integritas dan kinerja aparatur menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sosial. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK