Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ketegangan geopolitik global antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah memicu lonjakan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah yang drastis.
Kondisi ini membuat biaya operasional maskapai membengkak hingga puluhan persen. Industri penerbangan nasional pun kini berada di tengah dilema.
Merespons tekanan tersebut, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) resmi melayangkan permohonan kepada Pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik.
Sekjen INACA, Bayu Sutanto mengungkapkan bahwa kondisi ekonomiin internasional saat ini sudah tidak kondusif bagi bisnis penerbangan.
Dua faktor utama, yakni harga avtur dan kurs dolar AS, menjadi beban terberat bagi maskapai. ”Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” ujar Bayu dikutip dari Antara, Rabu (25/3).
Sebagai gambaran, pada tahun 2019 saat aturan TBA ditetapkan, kurs USD berada di angka Rp 14.136. Per Maret 2026, angkanya melonjak ke level Rp17.000 atau naik lebih dari 20 persen.
Mengingat 70 persen biaya operasional maskapai menggunakan USD, selisih kurs ini sangat menguras kantong perusahaan.
Harga Avtur dan Rute Memutar yang Mahal
Tak hanya soal kurs, harga avtur juga meroket tajam. Padahal, harga avtur merupakan salah satu komponen biaya utama penerbangan.
Pada Maret 2026, harga bahan bakar pesawat ini mencapai Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, naik signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya Rp10.442 per liter.
Selain itu, konflik di Timur Tengah memaksa maskapai rute internasional mengambil jalur memutar. Hal ini berdampak pada durasi terbang yang lebih lama dan konsumsi bahan bakar yang lebih boros. ”Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut,” ujar Bayu.
Kemenhub Pertimbangkan Nasib Masyarakat
Menanggapi usulan kenaikan TBA dan fuel surcharge sebesar 15 persen tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan terus melakukan pemantauan. Pemerintah akan berupaya mencari titik tengah agar maskapai tetap hidup namun tiket tetap terjangkau.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan, pihaknya memahami dinamika yang terjadi di lapangan.
”Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” ungkap Lukman.
Kemenhub memastikan akan terus memonitor perkembangan harga avtur bersama operator bandara dan penyedia bahan bakar sebelum mengambil keputusan final.
Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI