Buka konten ini
BATAM (BP) – Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan secara nasional pada 28 Maret 2026, dengan Pemerintah Kota Batam menyatakan kesiapan mendukung implementasinya melalui berbagai langkah di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Aturan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital, menata ruang digital agar lebih aman, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujar Rudi, Kamis (26/3).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Dalam regulasi itu, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun serta membatasi pembuatan akun baru bagi anak. Selain itu, platform juga harus menerapkan sistem verifikasi usia (age verification) yang lebih ketat, termasuk validasi identitas hingga kemungkinan integrasi dengan data kependudukan.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.
Tak hanya itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak, seperti parental control, pembatasan pengumpulan data anak, pengaturan privasi yang lebih ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemko Batam akan memfokuskan langkah awal pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, khususnya untuk tingkat SD dan SMP,” kata Rudi.
Selain menyasar pelajar, edukasi juga ditujukan kepada orang tua melalui program literasi digital. Pemerintah mendorong peningkatan pengawasan penggunaan gawai oleh anak di lingkungan keluarga.
Langkah lain yang disiapkan antara lain kampanye penggunaan internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gawai bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.
Pemko Batam juga akan memanfaatkan kanal pengaduan yang telah tersedia untuk memantau konten yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.
“Kami juga akan melakukan monitoring aduan konten anak melalui aplikasi pengaduan Pemko Batam, serta mendorong kampanye Batam Ramah Anak di Ruang Digital,” ujarnya.
Rudi menambahkan, implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.
“Pendekatannya bertahap. Jadi platform punya waktu menyesuaikan sistem, dan masyarakat juga bisa beradaptasi dengan aturan baru ini,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi benar-benar mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO