Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Siang yang terik di Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kamis (26/3), mendadak berubah tegang. Kepulan asap hitam membumbung tinggi, memecah langit biru dan memancing kepanikan warga.
Api melalap lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi. Dalam hitungan menit, kobaran membesar, menjalar liar mengikuti arah angin yang bertiup kencang.
Warga yang melihat kejadian itu tak tinggal diam. Mereka berlarian menuju lokasi, bahu-membahu bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar), berusaha menjinakkan api dengan peralatan seadanya seperti ember hingga selang air.
Namun, medan tak bersahabat. Lahan yang kering membuat api cepat menyebar. Proses pemadaman pun berlangsung alot.
Petugas Damkar yang tiba di lokasi langsung menyemprotkan air ke titik-titik api. Perlahan, kobaran mulai terkendali setelah upaya keras warga dan petugas di bawah terik matahari.
Dari hasil penelusuran, kebakaran itu diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah oleh seorang warga berinisial IP.
Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, IP sebenarnya tidak meninggalkan api yang dibakar.
“Yang bersangkutan membakar sampah dan masih dipantau, tidak ditinggalkan,” ujarnya.
Namun kondisi cuaca menjadi faktor penentu. Panas ekstrem dan angin kencang membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan.
“Api cepat merambat karena panas dan angin kuat,” jelasnya.
IP bersama istri dan anaknya sempat berusaha memadamkan api dengan air dari rumah. Ember demi ember diguyur ke kobaran. Tapi usaha itu tak mampu menghentikan laju api.
“Sudah berupaya disiram, tapi tidak bisa padam,” tambah Sutomo.
Pasca kejadian, IP telah dipanggil ke Polsek Jemaja. Namun, polisi tidak langsung mengambil langkah hukum tegas. Pendekatan pembinaan dan edukasi menjadi pilihan utama.
IP diberikan pemahaman tentang bahaya membakar lahan, terlebih di musim panas yang rawan kebakaran. Ia juga diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek mengingatkan, membuka lahan dengan cara dibakar sangat berisiko dan dapat berujung pidana.
Mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Ia pun mengimbau masyarakat lebih waspada, terutama saat cuaca panas dan angin kencang.
“Kalau ada titik api, segera laporkan agar cepat ditangani,” tegasnya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY