Buka konten ini
BATAM (BP) – Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau mencatat puluhan laporan keterlambatan pembayaran THR sepanjang 2026. Total sebanyak 66 pekerja dari berbagai daerah di Kepri mengajukan aduan.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, laporan terbanyak berasal dari Kota Batam sebagai kawasan industri utama di provinsi ini.
“Total ada 66 pelapor se-Kepri. Paling banyak dari Batam, yakni 33 orang,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/3).
Selain Batam, laporan juga datang dari Kabupaten Bintan sebanyak 19 orang, Kota Tanjungpinang 11 orang, dan Kabupaten Lingga 3 orang.
Diky menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait serta memberikan teguran. Hasilnya, seluruh perusahaan yang dilaporkan akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Setelah kami tindak lanjuti, semuanya akhirnya dibayarkan. Ada yang diberikan dalam bentuk uang, ada juga yang sempat dalam bentuk lain,” katanya.
Ia menambahkan, para pelapor berasal dari beragam status hubungan kerja. Mulai dari pekerja dengan masa kerja satu hingga dua bulan, hingga karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut dia, jumlah laporan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini sejalan dengan bertambahnya jumlah tenaga kerja dan perusahaan di wilayah Kepri.
“Jumlah pekerja di Kepri saat ini sekitar 580 ribu orang, dengan total perusahaan kurang lebih 26 ribu,” jelasnya.
Meski seluruh aduan telah diselesaikan, Disnakertrans tetap mengingatkan perusahaan agar lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang sudah menindaklanjuti dan membayarkan THR. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pekerja yang harus melapor karena haknya tidak dipenuhi,” tutupnya.
Masih adanya perusahaan yang terlambat membayar THR sangat disesalkan. Padahal sebelumnya, sejumlah pihak sudah mengingatkan agar hak pekerja tersebut dibayarkan tepat waktu. Termasuk, DPRD Kota Batam yang wanti-wanti agar perusahaan tidak menunda kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” katanya, Rabu (4/3) lalu.
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Surya menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada hari raya. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK