Buka konten ini

KEBAKARAN hebat melanda sejumlah lokasi di Kota Batam, Selasa (24/3), mulai dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tanjung Riau, kawasan hutan Pulau Manis, hingga satu unit rumah di Kampung Madani. Rentetan peristiwa ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam keselamatan warga dan lingkungan.
Kebakaran terbesar terjadi di TPS Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Hingga malam hari, api dilaporkan belum sepenuhnya padam. Kobaran api bahkan sempat menjalar mendekati badan jalan dan mengarah ke permukiman warga, sehingga memicu kepanikan.
Petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran bersama personel Brimob terus berjibaku memadamkan api. Kondisi medan yang berbukit serta banyaknya material mudah terbakar di lokasi membuat proses pemadaman berlangsung sulit dan memakan waktu lama.
Asap tebal terlihat membumbung tinggi dan menyelimuti sebagian wilayah sekitar. Petugas juga harus bekerja ekstra keras untuk mencegah api merambat ke kawasan perumahan.
Seorang warga Tanjung Riau, Yadi, mengaku sempat khawatir saat melihat api semakin membesar dan mendekati lingkungan tempat tinggalnya.
“Api terlihat membesar ke arah jalan. Kami takut karena sudah mendekati perumahan. Untungnya petugas cepat datang dan langsung melakukan pemadaman,” ujarnya.
Hingga pukul 23.00 WIB, petugas masih melakukan upaya pemadaman dan pendinginan guna memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
Selain di Sekupang, kebakaran juga terjadi di kawasan hutan Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang. Api dilaporkan menghanguskan area hutan yang mengelilingi deretan vila di pulau tersebut.
Camat Belakang Padang, Hanafi, membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan kawasan hutan yang terbakar memang tidak berpenghuni, namun memiliki peran penting sebagai sumber air bersih bagi masyarakat.
“Hutan di Pulau Manis ini menjadi sumber air bersih warga. Kami khawatir kebakaran ini berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Pihak kecamatan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi meluasnya kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang berpotensi mempercepat penyebaran api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan,” tegasnya.
Sementara itu, kebakaran rumah terjadi di Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sungai Beduk, pada Selasa pagi. Satu unit rumah warga dilaporkan terbakar, namun berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh warga bernama Alfian melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang pada pukul 09.04 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan petugas pemadam kebakaran.
Berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat, api berhasil dikendalikan sebelum merembet ke bangunan lain. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun pemilik rumah mengalami kerugian material.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Di sisi lain, maraknya kejadian kebakaran dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Bidang Pencegahan, M. Hafiz, menyebutkan sebagian besar kebakaran dipicu oleh kelalaian, seperti membakar sampah sembarangan, membuang puntung rokok di area kering, hingga penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar. Risiko semakin tinggi saat cuaca panas dan angin kencang.
“Masyarakat kami imbau agar tidak membakar sampah, lahan, maupun hutan sembarangan. Pastikan penggunaan listrik aman dan jangan meninggalkan api tanpa pengawasan. Pencegahan dan pelaporan dini adalah kunci keselamatan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda kebakaran melalui Call Center 112 atau pos pemadam terdekat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Polda Kepri Perketat Pengawasan Karhutla
Sementara itu, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepri, sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.
Setiap titik api akan ditelusuri hingga tuntas untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – YASHINTA – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO