Buka konten ini
PEMBERIAN status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, berbuntut panjang. Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaporan tersebut diajukan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada Rabu (25/3). Selain pimpinan KPK, laporan juga menyasar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo serta Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur.
“Saya datang ke sini memasukkan laporan kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Boyamin mengungkapkan, terdapat sembilan poin keberatan dalam laporannya. Salah satu yang disorot adalah dugaan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang diduga dibiarkan oleh pimpinan KPK.
Ia juga menyinggung potensi sanksi etik, merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pernah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena dinilai membiarkan intervensi dalam perkara.
Selain itu, Boyamin menyoroti perbedaan keterangan dari internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Juru Bicara KPK menyebut Yaqut dalam kondisi sehat, sementara Deputi Penindakan menyatakan yang bersangkutan mengidap penyakit GERD dan asma.
“Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter yang kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, keputusan itu diduga tidak diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, proses pengalihan penahanan dinilai tidak transparan. Informasi mengenai status tahanan rumah Yaqut justru mencuat dari pihak luar, bukan diumumkan secara resmi oleh KPK.
“Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi,” ujarnya.
MAKI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi. Selama ini, tersangka korupsi umumnya menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan perlakuan istimewa,” kata Boyamin.
Ia pun mendesak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Hasilnya juga harus disampaikan secara transparan,” tegasnya.
KPK Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan menghormati langkah yang diambil MAKI. Lembaga antirasuah itu menilai pelaporan merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tegasnya.
KPK juga memastikan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK