Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengamat Ekonomi Core Indonesia, Eliza Mardian menilai, penyaluran pembiayaan oleh Bank Himbara kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat mengakibatkan potensi risiko kredit macet yang tinggi, mengingat sebagian besar kopdes yang akan dibentuk merupakan institusi baru dengan kapasitas bisnis yang belum teruji. Dia menekankan, sistem penyaluran kredit harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Sebagian besar kopdes adalah institusi baru dengan kapasitas bisnis yang belum teruji, potensi macet sangat tinggi, maka sistem kredit harus disertai risk assessment komprehensif, program pendampingan intensif, dan sistem early warning untuk mendeteksi potensi masalah sejak dini,” ujarnya kepada jawapos.com, dikutip Rabu (25/3).
Di samping itu, lanjut Eliza, potensi fraud dan penyalahgunaan dana harus diantisipasi sejak awal, mengingat lemahnya tata kelola di tingkat desa yang selama ini tercermin dari tingginya kasus korupsi.
Eliza lantas mengingatkan agar pembangunan infrastruktur koperasi dilakukan secara bertahap dan berbasis kebutuhan riil.
“Infrastruktur koperasi idealnya dibangun setelah usaha anggotanya berkembang sehingga fasilitas yang dibangun itu benar-benar dibutuhkan. Jadi ga akan idle capacity,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai jika ribuan koperasi baru langsung mengakses kredit tanpa model bisnis yang matang dan tidak sesuai dengan potensi lokal, maka risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor UMKM perdesaan bisa meningkat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi risiko sistemik bagi sektor perbankan.
“Apalagi kalau kredit tersebut dijamin oleh negara atau lembaga penjamin, maka sebagian risiko pada akhirnya dapat berpindah menjadi beban fiskal yang saat ini saja ruang fiskal kita semakin sempit di tengah program yang anggaran besar seperti MBG dan ancaman dampak Iran-Israel terhadap perekonomian yang bisa makin nambah defisit jadi di atas 3%,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum bagi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke perbankan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di dalam pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih.
Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI