Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan diperpanjang. Batas yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 diundur hingga 30 April 2026.
”Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final dan segera diformalkan dalam regulasi resmi pemerintah.
“Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin (regulasi perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi),” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 laporan.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT. Kemudian disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT. Untuk wajib pajak badan, tercatat 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Adapun pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda masih tergolong minim, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, perkembangan aktivasi akun Coretax juga terus menunjukkan peningkatan. Hingga periode yang sama, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, dengan dominasi dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 15.677.209 akun.
Melalui kebijakan perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu tambahan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, sekaligus menunggu penyempurnaan sistem Coretax agar lebih optimal dan ramah digunakan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI