Buka konten ini
BATUAJI (BP) – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru di SMKN 1 Batam terhadap siswanya memasuki tahap lanjutan. Penyidik Polsek Batuaji kini tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan, proses pelengkapan berkas ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Masih kita lengkapi. Pekan depan akan rampung,” ujarnya, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses persidangan.
“Untuk tahap II nanti akan kita informasikan segera,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Korban disebut diberikan tiga pilihan hukuman, yakni penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin yang berujung pada ancaman dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau opsi lain yang disebut sebagai “tahan malu”.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Pelaku guru ini harus dihukum maksimal dengan pasal pemberatan. Guru seharusnya mendidik dan melindungi, bukan malah merusak masa depan anak,” ujarnya.
Menurutnya, hukuman berat penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi tenaga pendidik lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO