Buka konten ini
JAKARTA (BP) — Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, berbuntut pada penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais).
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa jabatan Kabais yang sebelumnya diemban Yudi Abrimantyo telah diserahterimakan kepada institusi TNI.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik penyerahan jabatan tersebut.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Keempatnya berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujar Yusri.
Meski identitas telah diungkap, hingga kini peran masing-masing pelaku serta motif penyerangan masih dalam pendalaman.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat Andrie pulang dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
DPR Bentuk Panja Pengawalan Kasus
Di sisi lain, Komisi III DPR RI mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan umum. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur perkara koneksitas untuk diadili di pengadilan umum. “Silakan lihat Pasal 170 KUHAP, nanti persidangannya didorong ke peradilan umum,” ujarnya.
Ia menilai kasus ini termasuk perkara koneksitas karena melibatkan anggota militer dan masyarakat sipil. Oleh karena itu, Komisi III membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Melalui panja tersebut, DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak guna memastikan proses hukum berjalan transparan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK