Buka konten ini

NONGSA (BP) – Praktik percaloan tiket kembali terbongkar di Pelabuhan Batuampar setelah aparat Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial RS, 59, yang diduga menipu calon penumpang kapal Pelni dengan menjual tiket di atas harga resmi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polda Kepri pada Senin (16/3). RS, yang diketahui merupakan mantan porter, diamankan setelah dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menawarkan tiket tujuan Belawan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjamin keamanan masyarakat menjelang arus mudik Idulfitri.
“Langkah ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak pulang kampung,” ujarnya, Selasa (17/3).
Kasus tersebut bermula saat seorang warga berinisial M mengantar istrinya ke Pelabuhan Batuampar. Saat itu, pelaku sempat menawarkan tiket, namun ditolak karena sang istri telah memiliki tiket.
Tak lama kemudian, M dihubungi kerabatnya yang membutuhkan tiket secara mendadak pada hari yang sama. Ia kembali mencari pelaku dan akhirnya sepakat membeli tiket seharga Rp450 ribu, jauh di atas harga normal Rp270 ribu.
“Korban menyerahkan uang dan KTP kepada pelaku. Namun setelah itu, pelaku terus mengulur waktu dengan alasan tiket belum siap atau jadwal keberangkatan masih lama,” jelas Nona.
Karena tiket tidak kunjung didapat, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di pelabuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menambahkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim gabungan dari Satgas Gakkum Ditreskrimum dan patroli siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan.
“Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka. Empat lainnya sudah kami data sebagai langkah antisipasi jika ada korban lain,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
RS dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Karena nilai kerugian di bawah Rp1 juta, kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku menjalankan modus dengan mendekati calon penumpang di area pelabuhan dan menawarkan tiket dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket melalui calo dan selalu menggunakan jalur resmi untuk menghindari kerugian.
“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, segera laporkan ke pos polisi terdekat atau ke Polda Kepri,” pungkasnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : GALIH ADI SAPUTRO