Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 22 pekerja telah mendatangi posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, dengan mayoritas kedatangan untuk berkonsultasi terkait aturan dan pembayaran THR.
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan sebagian besar telah diselesaikan.
“Total ada sekitar 22 orang yang datang. Tidak hanya pengaduan soal THR, tetapi juga konsultasi. Dari jumlah itu, 12 kasus sudah selesai, sementara sisanya masih dalam proses koordinasi dengan pihak perusahaan,” ujarnya, Selasa (17/3).
Yudi menjelaskan, untuk penanganan lebih lanjut, para pekerja juga diarahkan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Hal ini karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada di tingkat provinsi.
“Untuk koordinasi ke perusahaan dilakukan oleh pihak pengawas provinsi. Kewenangan ada di mereka, termasuk jika ada tindakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemko Batam melalui Disnaker telah membuka tiga posko pengaduan THR guna memudahkan pekerja menyampaikan keluhan. Posko tersebut berada di kawasan industri Batamindo, Muka Kuning, Kantor Disnaker Batam di Sekupang, serta di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau di kawasan KBC Batam Center.
“Pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak menerima THR bisa langsung melapor ke posko. Kami juga menyediakan nomor telepon dan email agar akses pengaduan lebih mudah,” kata Yudi.
Ia menambahkan, hingga saat ini laporan yang masuk umumnya masih berupa konsultasi terkait ketentuan dan batas waktu pembayaran THR.
Disnaker Batam mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yakni maksimal 14 Maret 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni 14 hari sebelum hari raya.
Melalui posko pengaduan ini, Disnaker Batam berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang Idulfitri. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO