Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perlindungan tersebut diberikan setelah Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Menindaklanjuti kejadian itu, pada 13–14 Maret 2026 LPSK bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban. Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati langsung melakukan sejumlah langkah penanganan awal untuk memastikan kebutuhan medis korban dapat segera terpenuhi.
Langkah tersebut antara lain koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban, komunikasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, pemberian perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta asesmen awal bersama keluarga korban guna mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
“Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili AY,” ujar Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Menurut Sri, dalam permohonan tersebut keluarga korban meminta sejumlah bentuk layanan perlindungan, antara lain pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis.
Dengan mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK kemudian memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik.
Saat ini perlindungan fisik diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM.
Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut bertujuan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi dengan cepat, sekaligus menjaga keselamatan korban di tengah potensi kerentanan keamanan.
Desak Pelaku Segera Ditangkap
LPSK juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban serta memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Peristiwa yang menimpa Andrie diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut.
Pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK telah melakukan pendampingan, pengawalan melekat, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM,” kata Sri.
Ia menambahkan, pengungkapan pelaku juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan dua orang pelaku pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Insiden terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba–Jalan Talang, Jakarta. Di lokasi tersebut, Andrie diadang oleh dua orang terduga pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK