Buka konten ini
BATAM (BP) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta operator kapal feri rute Batam–Singapura tidak menaikkan tarif perjalanan secara berlebihan setelah diberlakukannya biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Sebelumnya, harga tiket sekali jalan berada pada kisaran Rp450 ribu hingga Rp530 ribu. Setelah diberlakukannya fuel surcharge, tarif perjalanan diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp515 ribu hingga Rp595 ribu per penumpang.
Sejumlah operator feri seperti Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry mulai memberlakukan biaya tambahan tersebut sejak 12 Maret 2026.
Penumpang yang berangkat dari pelabuhan di Indonesia, seperti Batam Centre Ferry Terminal, Sekupang Ferry Terminal, dan Tanjungpinang Ferry Terminal, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp65 ribu per orang.
Sementara itu, penumpang yang berangkat dari Singapura melalui HarbourFront Centre dan Tanah Merah Ferry Terminal dikenakan tambahan biaya sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.
Pihak operator kapal menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menutupi kenaikan biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar di pasar global. Biaya tambahan itu berlaku untuk seluruh jenis tiket, baik sekali jalan maupun pulang-pergi, dan dibayarkan saat pembelian tiket atau ketika penumpang mengambil boarding pass.
Ansar mengatakan kenaikan tarif masih dapat dipahami apabila dipicu oleh peningkatan biaya operasional yang tidak dapat dihindari. Namun, operator diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kalau memang mengharuskan naik dan tidak bisa dihindari, yang penting mereka bisa mengatur batas kenaikan itu. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan besar,” katanya, Jumat (13/3).
Ansar menambahkan, Pemerintah Provinsi Kepri akan terlebih dahulu memeriksa informasi terkait kenaikan biaya perjalanan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. “Saya coba cek dulu apa kira-kira pengaruhnya. Informasinya karena harga minyak dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi kebijakan tarif yang ditetapkan oleh operator feri. Meski demikian, Pemprov Kepri tetap akan melakukan pemantauan agar kenaikan biaya perjalanan berada dalam batas yang wajar.
Apabila kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap masyarakat, pemerintah daerah berencana memanggil para operator untuk membahas persoalan tersebut.
“Nanti kita pastikan dulu. Kalau memang terjadi, kita panggil para pelaku usahanya seperti beberapa waktu lalu,” katanya.
Pengamat: Bisa Hambat Wisman ke Batam
Kebijakan penambahan biaya bahan bakar (fuel surcharge) sebesar Rp65 ribu pada tiket feri rute Batam–Singapura menuai sorotan. Pengamat pariwisata sekaligus mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Buralimar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat arus wisatawan mancanegara (wisman) ke Batam.
Menurut dia, kenaikan biaya transportasi lintas negara sekecil apa pun tetap dapat memengaruhi minat wisatawan. Apalagi Batam selama ini sangat bergantung pada kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia yang datang melalui jalur laut.
“Ini tentu berpengaruh. Tambahan biaya seperti ini bisa berdampak pada jumlah wisman yang datang ke Batam,” kata Buralimar kepada Batam Pos, Minggu (15/3).
Ia menilai alasan penambahan biaya yang dikaitkan dengan situasi geopolitik global tidak sepenuhnya relevan. Menurutnya, konflik internasional memang dapat memengaruhi harga energi dunia, namun hingga kini harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia masih relatif stabil.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan biaya tambahan tersebut. Menurutnya, operator pelayaran seharusnya tidak tergesa-gesa mengambil kebijakan yang langsung berdampak kepada penumpang.
“Jangan memanfaatkan perang global yang jauh di sana untuk menarik keuntungan bisnis sepihak. Sampai hari ini harga BBM di Indonesia juga belum naik. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” tegasnya.
Buralimar menilai kebijakan seperti ini seharusnya lebih dahulu disosialisasikan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat sebelum diterapkan. Tanpa komunikasi yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan bagi calon penumpang.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata sangat sensitif terhadap berbagai kebijakan biaya perjalanan. Bahkan, kata dia, persoalan visa saja bisa memengaruhi keputusan wisatawan untuk berkunjung, apalagi jika ditambah biaya transportasi baru.
“Hal-hal kecil seperti ini bisa berdampak pada keputusan orang untuk datang. Wisatawan selalu mempertimbangkan biaya perjalanan secara keseluruhan,” ujarnya.
Buralimar juga menyinggung target kunjungan wisatawan mancanegara yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam. Pada 2026, Batam menargetkan kunjungan sekitar 1,7 juta wisman.
Menurutnya, angka tersebut sebenarnya masih bisa ditingkatkan jika berbagai faktor pendukung pariwisata dijaga, termasuk stabilitas biaya transportasi.
“Target 1,7 juta itu sebenarnya masih kecil. Batam seharusnya bisa menargetkan hingga dua juta wisatawan. Tapi kalau biaya perjalanan terus bertambah, tentu bisa memengaruhi pergerakan wisatawan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, menyebut penambahan biaya bahan bakar tersebut bersifat sementara. Namun Buralimar justru mempertanyakan alasan kebijakan itu jika memang hanya berlaku dalam waktu singkat.
“Kalau memang sementara, kenapa harus dinaikkan. Tanpa tambahan itu juga sebenarnya tidak akan merugikan operator dalam jangka pendek,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan tersebut terkesan memanfaatkan situasi global untuk menaikkan biaya perjalanan, meskipun kondisi dalam negeri belum mengalami perubahan signifikan.
Seperti diketahui, operator feri internasional di Batam mulai memberlakukan fuel surcharge sebesar Rp65 ribu bagi penumpang yang berangkat dari Batam menuju Singapura. Sementara penumpang yang berangkat dari Singapura menuju Batam dikenakan biaya tambahan sebesar 6 dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp79 ribu.
Dengan kebijakan tersebut, harga tiket feri rute Batam Center–HarbourFront maupun Tanah Merah yang sebelumnya sekitar Rp730 ribu kini menjadi Rp730 ribu ditambah Rp65 ribu untuk biaya tambahan bahan bakar.
Bagi sebagian pihak, kebijakan ini mungkin terlihat kecil secara nominal. Namun bagi sektor pariwisata yang sangat bergantung pada mobilitas wisatawan lintas negara, perubahan biaya sekecil apa pun dinilai tetap dapat memengaruhi arus kunjungan ke Batam. (*)
Reporter : ARJUNA – M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK