Buka konten ini
PEMBAYARAN tunjangan hari raya (THR) masih menjadi persoalan menjelang Idulfitri 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 25 ribu pekerja belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, laporan tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang dibuka KSPI bersama Partai Buruh. Hingga batas akhir pembayaran THR yang jatuh tempo pada H-7 Lebaran, posko tersebut masih menerima berbagai pengaduan dari para buruh.
“Dari laporan yang diterima posko, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR,” kata Said Iqbal, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan laporan tersebut berasal dari pekerja yang menyampaikan langsung kondisi di tempat kerja mereka. Tim KSPI dan Partai Buruh kemudian melakukan verifikasi dengan mendatangi sejumlah perusahaan, sekaligus memberikan advokasi kepada pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Menurut Iqbal, kasus terbesar terjadi di PT Rikispotindo, Bogor. Sekitar dua ribu pekerja dilaporkan tidak menerima THR maupun upah dari perusahaan tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia yang berlokasi di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut sempat menjadi sorotan setelah para pekerja menguasai pabrik karena keberadaan pengusaha yang tidak jelas.
Iqbal menilai pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja.
“Pemerintah terlihat tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak membayar THR,” ujarnya.
Posko Pengaduan Dibuka
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 sejak 2 Maret lalu. Hingga kini, posko tersebut telah menerima 1.134 layanan konsultasi dari pekerja maupun perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan layanan konsultasi tersebut dimanfaatkan pekerja untuk menanyakan berbagai hal terkait THR dan BHR. Mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain layanan konsultasi, Kemenaker juga membuka layanan pengaduan resmi bagi pekerja yang mengalami pelanggaran pembayaran THR. Layanan tersebut mulai dibuka pada Jumat (13/3).
“Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan setiap hari di posko,” kata Yassierli.
Kemenaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta melalui WhatsApp di nomor 0812-8000-1112. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK