Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyelidikan insiden terbaliknya tugboat ASL Mega di perairan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, masih terus berlangsung. Kepolisian dari Polsek Batuaji telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga kru kapal tersebut.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari satu korban selamat, manajer operasional perusahaan, serta beberapa pekerja yang berada di lokasi saat kejadian.
“Sejauh ini ada lima saksi yang kami mintai keterangan, terdiri dari satu korban selamat, manajer operasional PT Subcon, satu pekerja PT Subcon lainnya, seorang ABK tugboat, serta perwakilan manajemen perusahaan,” ujar Bayu.
Menurutnya, keterangan para saksi sangat penting untuk merekonstruksi kronologi sebelum kapal tunda tersebut terbalik.
Polisi juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan guna memperkuat rangkaian penyelidikan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan serta pendapat para ahli.
“Belum ada kesimpulan sementara karena kami masih membutuhkan keterangan saksi lain dan juga akan mengomparasikan dengan keterangan saksi ahli,” katanya.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Salah satunya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui kondisi cuaca saat insiden terjadi.
“Kami sudah menyurati BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca saat kejadian. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan KSOP terkait perizinan pelayaran dan hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas kapal,” tambah Bayu.
Insiden tugboat terbalik terjadi pada Jumat (6/3) sore saat kapal tunda ASL Mega sedang membantu proses pandu kapal tanker Kyparissia berbendera Malta di perairan dekat jetty PT ASL Shipyard.
Kapal tersebut tiba-tiba terbalik ketika menjalankan tugasnya. Saat kejadian terdapat lima orang kru di atas kapal.
Tiga orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Abdul Rahman selaku nakhoda, Guntur Pardede sebagai chief officer, dan Jhonson Bertuahman Damanik sebagai chief engineer.
Sementara dua kru lainnya berhasil selamat, yakni M Habib Ansyari dan Yusuf Tangkil. Yusuf ditemukan dalam kondisi hidup setelah terjebak di ruang mesin kapal selama tiga hari sebelum akhirnya dievakuasi tim penyelam SAR gabungan.
Insiden ini kembali menambah daftar kecelakaan di kawasan galangan kapal PT ASL Shipyard dalam beberapa waktu terakhir.
PT ASL Absen di RDP DPRD Batam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan tugboat Mega juga digelar di DPRD Kota Batam, Kamis (12/3). Rapat tersebut melibatkan Komisi I, III, dan IV DPRD Batam. Namun, dalam pertemuan itu, PT ASL selaku pemilik kawasan galangan kapal justru tidak hadir.
RDP dipimpin Aweng Kurniawan dan dihadiri perwakilan KSOP, Disnaker Kota Batam, Disnaker Provinsi Kepri, serta perusahaan penyedia tenaga kerja PT Pradana Samudra.
Perwakilan PT Pradana Samudra, Fathur, menjelaskan bahwa tugboat Mega saat itu tengah membantu pelayanan kapal di sekitar area galangan.
Menurutnya, posisi tugboat berada di sisi kiri kapal tanker Kyparissia sebelum insiden terjadi.
“Cuaca saat itu sedang buruk. Tugboat ingin mengubah posisi ke kanan, namun ketika bergerak kapal langsung dihantam ombak,” katanya.
Setelah kejadian, pihak perusahaan langsung melakukan upaya penyelamatan korban serta melaporkan insiden tersebut kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Fathur juga menyebut perusahaan menanggung biaya rumah sakit serta memberikan santunan kepada keluarga korban sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2000 tentang pelayaran.
Namun penjelasan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua III DPRD Batam Yunus Muda mempertanyakan logika jika kecelakaan hanya disebabkan faktor cuaca.
“Ini terjadi di lingkungan perusahaan, bukan di laut lepas. Kenapa bisa sampai terjadi kecelakaan seperti itu?” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Batam Anwar Anas juga mempertanyakan apakah kapal tersebut mendapatkan izin berlayar jika kondisi cuaca memang buruk.
“Kalau cuacanya buruk kenapa diberi izin berlayar?” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk menilai penjelasan perusahaan dalam RDP masih sangat minim.
“Penjelasan bapak tadi itu dangkal,” tegasnya.
Rapat akhirnya ditutup dengan permintaan DPRD agar pihak perusahaan menyampaikan laporan kronologi dan tanggung jawab secara tertulis.
KSOP: Tanggung Jawab Ada di Perusahaan
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam menegaskan tugboat Mega merupakan milik PT ASL Shipyard. Karena itu, tanggung jawab atas insiden tersebut berada pada pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan perwakilan KSOP Batam, Krisno, usai menghadiri RDP di DPRD Batam. “Artinya penanggung jawabnya pihak ASL. Kapal itu milik ASL,” ujarnya.
Menurut Krisno, tugboat tersebut hanya digunakan untuk membantu aktivitas di dalam kawasan galangan kapal dan tidak beroperasi sebagai kapal yang berlayar antar pelabuhan.
Karena itu kapal tersebut tidak memerlukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Dia hanya bekerja di dalam fasilitas pelabuhan atau galangan ASL. Jadi tidak ada SPB,” katanya.
Meski demikian, KSOP masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Penyebab kecelakaan masih kami dalami,” ujarnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK