Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3).
Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. Ia terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket krem serta kopiah hitam.
Saat tiba di lokasi, Yaqut menampik kabar yang menyebut dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan.
“Nggak ada tuh, nggak ada,” kata Gus Yaqut singkat kepada wartawan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan Masih Dikaji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selama ini penyidik menunda pemeriksaan terhadap Yaqut untuk menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung.
Setelah putusan dibacakan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan secara lebih fokus. Kasus ini sendiri telah memiliki Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Agustus 2025.
Diduga Rugikan Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat.
KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dan umrah dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kursi haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK