Buka konten ini

NONGSA (BP) – Upaya pemberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian di pesisir Pantai Nongsa, Batam. Dalam kasus ini, dua orang yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau, AKBP Andika Aer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penanganan pelimpahan perkara dari tim KP BEO-5013 Baharkam Polri. Tim sebelumnya melakukan operasi penyamaran pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Saat itu tim yang sedang melakukan kegiatan undercover berhasil mengamankan enam orang CPMI ilegal serta dua orang yang diduga sebagai tekong dan awak kapal,” ujar Andika, kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para CPMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speedboat dari pesisir Nongsa. Mereka terlebih dahulu dibawa menuju titik pertemuan di tengah laut untuk kemudian dipindahkan ke kapal lain yang telah menunggu.
Metode ini dikenal dengan sistem ship to ship, yakni memindahkan penumpang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut guna menghindari pengawasan aparat.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat yang berada di tengah laut. Namun kapal tersebut diduga telah mengetahui keberadaan aparat sehingga langsung melarikan diri dan tidak berhasil diamankan.
“Untuk dua orang tersangka, yakni Z dan R, memiliki peranan masing-masing,” kata Andika.
Tersangka Zainal diketahui berperan sebagai pihak yang menyediakan sarana transportasi laut sekaligus mengatur proses pemberangkatan para CPMI. Ia juga merupakan pemilik speedboat bermesin 115 PK yang rencananya digunakan untuk membawa para korban menuju Malaysia.
Selain itu, Zainal juga menugaskan seseorang bernama Bima, yang saat ini masih dalam pencarian, untuk menjadi tekong kapal tersebut.
“Tersangka Zainal dijanjikan keuntungan sebesar Rp3 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan,” jelas Andika.
Sementara itu, tersangka Rudi berperan sebagai awak kapal yang membantu mengantar para CPMI dari pantai menuju titik pertemuan di tengah laut. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp200 ribu per orang apabila proses pemberangkatan berhasil.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut. Salah satunya adalah seseorang bernama Eli yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI.
“Beberapa pihak lain masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Andika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speedboat bermesin 15 PK, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta tiga paspor milik CPMI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta BP3MI Batam untuk penanganan para korban. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemberangkatan CPMI ilegal tersebut. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO