Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Tiga rancangan aturan yang disetujui itu meliputi RUU tentang Hak Cipta, RUU Pengelolaan Keuangan Haji, serta RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam sidang, Puan meminta persetujuan para anggota dewan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
“Apakah RUU usul Badan Legislasi DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” ujar Puan dalam rapat.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, ketiga rancangan undang-undang tersebut akan menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dimulainya pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah hingga tahap pengesahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa dari tiga RUU tersebut, dua di antaranya akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun ini.
Menurut Dasco, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Hak Cipta menjadi target utama pembahasan legislatif pada 2026. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO