Buka konten ini

Guru Besar Sains Informasi FISIP Universitas Airlangga
DIGITALISASI memang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, bagi anak-anak, kemudahan dan kebebasan mengakses informasi di dunia maya sesungguhnya rawan disalahgunakan.
Untuk melindungi agar anak-anak tidak sampai menjadi korban, pemerintah mulai 28 Maret 2026 resmi menerapkan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak usia di bawah 16 tahun. Aturan itu mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dengan aturan ketat seperti verifikasi NIK/pindai wajah dan pembatasan durasi. Langkah itu bertujuan melindungi mental anak dari cyberbullying dan dampak negatif media sosial.
Sejumlah platform seperti TikTok, IG, dan YouTube wajib menggunakan NIK dan pindai wajah orang tua untuk pembuatan serta penggunaan akun. Layar gadget dibatasi maksimal 2 jam per hari bagi akun anak. Perusahaan teknologi yang melanggar akan didenda. Ada pula aturan bagi orang tua yang membiarkan anaknya bermain medsos tanpa pengawasan.
Ancaman
Kebijakan pembatasan itu diambil pemerintah sebagai respons terhadap situasi darurat digital. Darurat digital adalah situasi kritis di mana anak-anak dan remaja menghadapi risiko keamanan tinggi akibat paparan konten negatif di internet. Misalnya, cyberporn, cyberbullying, penipuan online dan judi online, serta kecanduan media sosial. Tujuannya adalah menjaga kesehatan mental, mengurangi perilaku negatif, dan mencegah konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Di era postmodern seperti sekarang, harus diakui, hampir mustahil membayangkan masyarakat hidup tanpa gadget, mobile banking, dompet digital, dan media sosial. Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, harus diakui ada ancaman yang mengintai. Ekosistem digital kita makin tidak aman. Kemudahan yang ditawarkan berbgai platform digital adalah bom waktu yang benar-benar berbahaya.
Darurat digital bukan sekadar ketakutan berlebihan (paranoia) terhadap teknologi. Ia adalah realitas yang benar-benar kasatmata, menyusup ke ruang keluarga, merusak sendi ekonomi dan psikologis, serta memakan korban jiwa, baik secara mental maupun finansial. Fenomena itu merujuk pada situasi di mana dampak negatif teknologi sudah melampaui batas kewajaran dan pertahanan masyarakat.
Hari ini, situasi keamanan siber di Indonesia tidak lagi bisa dianggap remeh. Laporan Cyber Threat Predictions 2026 memberikan peringatan dini bahwa serangan siber makin ganas, terutama pada infrastruktur industri dan data personal.
Bagi anak-anak, ancaman digital yang dihadapi bukan hanya risiko terjerumus menjadi adiktif. Namun, yang lebih berbahaya adalah terbangunnya ekosistem digital yang mirip rimba ganas penuh marabahaya. Anak-anak yang berselancar di dunia maya setiap detik seolah diintai makhluk ganas yang siap memangsa mereka –entah itu pornografi, perundungan hingga pengaruh radikalisme.
Ancaman digitalisasi terhadap anak-anak sudah berada di tingkat kritis. Bayangkan, rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu 4–6 jam per hari di depan layar handphone maupun laptop. Kecanduan digital itu tidak hanya mengakibatkan terganggunya pola tidur dan menurunnya konsentrasi belajar, tetapi juga menimbulkan gangguan mental. Ketika ’’masa kecil’’ direnggut algoritma yang adiktif, masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. Teknologi yang seharusnya memanusiakan manusia ternyata dalam perkembangannya justru mengorbankan masa kecil anak-anak.
Dilema
Kita sedang dihadapkan pada pilihan dilematis. Membiarkan teknologi menguasai dan menghancurkan struktur sosial atau mengambil kendali dan memaksa teknologi kembali tunduk pada nilai-nilai kemanusiaan. Menangani darurat digital adalah misi untuk menyelamatkan mentalitas anak-anak dan memastikan masa depan yang lebih sehat untuk mereka.
Sudah waktunya kita berhenti ’’tertidur’’ dalam belaian kenyamanan digital dan melakukan introspeksi dan melindungi anak-anak sebelum layar sentuh gadget benar-benar membutakan.
Diakui atau tidak, dalam kehidupan sehari-hari, pemandangan phubbing (phone snubbing) –mengabaikan orang di depan kita demi ponsel– sudah menjadi hal umum. Anak-anak dan kita sibuk berinteraksi dengan orang-orang di dunia maya, tetapi abai dengan orang-orang di dunia nyata.
Sebagai jalan keluar, mau tidak mau, ancaman digital harus dilawan dengan detoks digital. Apakah itu berarti kita harus sama sekali meninggalkan teknologi informasi? Tentu tidak.
Digitalisasi adalah arus yang tidak bisa dibendung. Namun, kita harus belajar berenang agar tidak tenggelam. Membangun literasi digital bukan sekadar membangun kemampuan menggunakan gadget, tetapi kemampuan kritis untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya dan kemampuan memilih mengakses informasi sesuai dengan kematangan psikologis penggunanya.
Kita tidak bisa lagi hanya mengajari masyarakat cara menggunakan media sosial, tetapi harus mengajari cara bertahan dari manipulasi algoritma, mengenali hoaks, dan memahami dampak jejak digital. Bahaya digitalisasi sesungguhnya bukan pada teknologinya, melainkan pada ketidaksadaran kita dalam menggunakannya. (*)