Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Polresta Barelang kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3). Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian serta Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial T.A.S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 Nomor 11, Kecamatan Sekupang.
Motor tersebut diparkir di depan rumah pada Senin (16/2) sekitar pukul 14.21 WIB. Namun sekitar sembilan menit kemudian, saat korban hendak kembali menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Sekitar sembilan menit setelah diparkir, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ujar Hippal.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTv) di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTv. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RAG, 19.
Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka RAG di kawasan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan milik korban berinisial TAS yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada seseorang berinisial EYL, 23, di wilayah Batuaji dengan harga Rp2 juta.
“Sebelum dijual, pelaku mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka untuk menyamarkan identitas motor,” ujar Debby.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan EYL yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dalam perkara ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta flashdisk berisi rekaman CCTv yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara tersangka EYL disangkakan Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110,” ujar Anggoro. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO