Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan puluhan produk pangan yang telah kedaluwarsa masih dijual di Pasar Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (12/3). Produk-produk tersebut langsung diamankan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan tim Dinkes di sejumlah kios dan toko di kawasan pasar.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat masih layak konsumsi serta tidak membahayakan kesehatan warga.
Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi sejumlah toko dan kios. Petugas memeriksa satu per satu produk yang dipajang di rak penjualan.
Kedatangan tim sempat membuat beberapa pedagang terkejut. Mereka tidak menyangka akan ada pemeriksaan langsung terhadap produk yang dijual di toko mereka.
Petugas kemudian mengecek berbagai jenis produk pangan, mulai dari susu, vitamin, makanan ringan, sarden, bumbu, mi instan hingga berbagai produk kemasan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah produk yang masa berlakunya telah habis namun masih dipajang di etalase toko.
Staf Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 25 item produk pangan yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
“Dari hasil penelusuran, ada 25 item produk pangan yang diamankan karena masih dipajang atau dijual meski telah memasuki masa kedaluwarsa,” ujar Sofiani.
Ia menjelaskan, seluruh produk yang diamankan tersebut telah mendapat persetujuan dari pemilik toko sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh tim.
Sebagian produk langsung dimusnahkan di lokasi oleh pemilik toko dengan disaksikan petugas dari Dinas Kesehatan. Sementara beberapa produk lainnya akan diretur atau dikembalikan ke toko tempat pedagang mengambil barang di Tanjungpinang.
“Dimusnahkan di tempat oleh pemilik toko dan disaksikan tim. Namun ada juga yang akan diretur ke toko di Tanjungpinang tempat mereka berbelanja,” jelasnya.
Sofiani menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan di wilayah Anambas agar masyarakat terlindungi dari makanan yang tidak layak konsumsi.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar lebih teliti dalam memeriksa masa berlaku produk sebelum dipajang atau dijual kepada konsumen.
Menurutnya, menjual produk pangan yang telah kedaluwarsa dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebabkan keracunan makanan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sofiani juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk makanan maupun minuman di toko.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli agar makanan yang dikonsumsi tetap aman,” ujarnya. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY