Buka konten ini

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga; Wakil Katib PWNU Jogjakarta
KESEPAKATAN perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington (19/2) menuai beragam kontroversi. Di satu sisi, beberapa poin yang dituangkan dalam ART bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance itu dianggap menguntungkan Indonesia, tetapi di banyak sisi justru merugikan.
Salah satu poin yang memicu kerugian sekaligus sensivitas sosial keagamaan adalah isi dokumen yang berbunyi: ’’Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.’’
Meski pemerintah Indonesia mengklarifikasi bahwa ART tidak meniscayakan adanya pelarangan sertifikat halal dan AS hanya berkeberatan dengan adanya sertifikat halal, keberatan itu bisa berdampak pada kemungkinan adanya pelonggaran aturan sertifikasi halal.
Tatanan Yuridis
Dalam kaitan ini, sinyalemen pelonggaran sertifikasi halal yang dirancang hanya untuk memangkas prosedur teknis dan bertujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS tentu akan merusak tatanan yuridis halal. Aturan itu termaktub dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Padahal, dengan UU tersebut, pemerintah melalui Badan Penyelenggara JPH (BPJPH) telah menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib bersertifikasi halal. Komitmen pemerintah yang begitu bersikukuh dengan penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, sebagaimana diatur pula dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, akan terkendala serius apabila berhadapan dengan pelonggaran sertifikasi halal yang tersirat dalam ART yang bertajuk Halal for Manufacture Goods.
Terlebih, independensi BPJPH yang pada era Presiden Prabowo diberi kewenangan penuh untuk mengawal penegakan aturan dan ekosistem halal di berbagai kegiatan usaha, baik di skala mikro maupun industri besar, justru berbenturan dengan otoritas sertifikasi halal yang dikeluarkan lembaga AS. Dalam klausul itu ditegaskan pula bahwa BPJPH sebagai otoritas halal nasional harus menerima sertifikasi halal produk impor tanpa persyaratan tambahan.
Ambivalensi Kebijakan
Patut disadari, pelonggaran sertifikasi halal yang tersirat dalam ART tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial di kalangan pelaku usaha di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah mulai menegakkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha, baik level mikro maupun makro. Di sisi lain, komitmen perdagangan resiprokal yang sudah disepakati Indonesia dan AS itu membuka ruang pelonggaran.
Ambivalensi kebijakan sertifikasi halal tersebut tentu akan merugikan pelaku usaha nasional. Apalagi, pemerintah bakal memberikan sanksi penutupan usaha bagi pelaku usaha nasional yang tidak melaksanakan sertifikasi halal. Karena itu, sangat wajar apabila pelaku usaha dalam negeri –yang selama ini sudah berupaya mematuhi berbagai aturan dan mulai menyadari pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk investasi ekonomi jangka panjang– melayangkan protes serius kepada pemerintah.
Padahal, pemerintah mendeklarasi jargon ’’Tertib Halal’’. Ada tiga elemen yang didorong pemerintah agar masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya. Pertama, tertib regulasi, yakni menegaskan kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha untuk memastikan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah bersertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, tertib produksi yang berkaitan dengan keharusan penggunaan bahan baku halal dan terverifikasi, pemeliharaan standar kebersihan serta higienitas, penjagaan integritas proses produksi dari hulu ke hilir, hingga pencantuman label halal secara benar di ruang publik. Ketiga, tertib budaya yang berhubungan dengan strategi penumbuhan budaya sadar halal dan menjadikan halal sebagai gaya hidup yang berkelanjutan. Pada titik ini, halal tidak lagi dipahami sebatas kewajiban religius, tetapi sebagai identitas nasional yang menginternalisasi etika konsumsi dan tanggung jawab publik.
Dalam kaitan ini, tiga aspek dalam Tertib Halal itu seharusnya dijadikan daya tawar kepada negara mana pun, termasuk AS, agar mematuhi semua peraturan sertifikasi halal apabila ingin mengekspor produk-produknya, baik yang berbentuk bahan mentah maupun siap saji atau siap pakai. Sebab, Indonesia memiliki karakter teologis sekaligus sosiologis yang khas dalam merumuskan dan mengimplementasikan sistem sertifikasi halal.
Meskipun dalil-dalil naqli yang digunakan di berbagai negara mempunyai kesamaan rujukan, baik dari Alquran maupun hadis, dalam menentukan kehalalan suatu produk, setiap negara memiliki konstruksi kelembagaan, mekanisme verifikasi, serta sistem seleksi yang berbeda. Di sinilah Indonesia dapat menegaskan posisi marwahnya bahwa standar halal nasional tidak hanya berlandasan norma agama, tetapi juga dibangun melalui sistem tata kelola yang terstruktur, terverifikasi, dan berorientasi pada kemaslahatan perlindungan konsumen. (*)