Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Dalam putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pekan lalu. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penasihat hukum Fandi, Bachtiar Batubara, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu hingga Kamis (12/3) untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Kamis besok batas terakhir kami menentukan sikap. Kami sudah bertemu dengan Fandi dan keluarganya di rumah tahanan untuk menyampaikan pandangan serta kemungkinan langkah hukum berikutnya,” kata Bachtiar, Rabu (11/3).
Menurut Bachtiar, pihaknya sebenarnya meyakini kliennya tidak terbukti secara langsung dalam perkara tersebut. Namun keputusan untuk mengajukan banding atau tidak tetap mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perkara secara keseluruhan.
Ia menyinggung bahwa lima terdakwa lain dalam perkara yang sama menerima vonis yang jauh lebih berat. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi pihak keluarga maupun tim pembela.
“Kalau dilihat dari hukumannya, memang kami meyakini Fandi sebenarnya tidak terbukti. Tetapi ada banyak pertimbangan lain. Lima terdakwa lain kan mendapat hukuman yang berat semua,” ujarnya.
Bachtiar mengisyaratkan kemungkinan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun keputusan final tetap akan ditentukan setelah berdiskusi dengan keluarga terdakwa.
Menurut dia, apabila tidak mengajukan banding, secara hukum hal itu berarti menerima putusan pengadilan yang menyatakan kliennya terbukti bersalah.
Meski demikian, Bachtiar menegaskan tim penasihat hukum tetap membuka peluang melakukan langkah hukum lain apabila diperlukan.
“Kami juga mendengar keinginan keluarga Fandi. Mereka memang berharap Fandi bisa dibebaskan. Tetapi kami juga memberi pemahaman agar tidak terlalu memaksakan karena ada risiko bagi posisi hukum Fandi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut, tim kuasa hukum akan menyiapkan langkah balasan melalui kontra memori banding.
“Kalau jaksa banding tentu kami akan mengikuti prosesnya. Kami akan menyusun kontra memori banding untuk menjawab keberatan terhadap putusan itu,” kata Bachtiar.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang menyeret sejumlah awak kapal dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis beragam kepada terdakwa lain, mulai dari hukuman belasan tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO