Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Empat nelayan diamankan warga Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, setelah diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan kompresor dan panah di perairan sekitar desa tersebut.
Keempat nelayan tersebut diketahui menggunakan satu unit kapal pompong yang berangkat dari Tarempa menuju perairan Desa Lingai. Informasi yang dihimpun, kapal itu diawaki oleh Sukarli sebagai tekong, serta tiga anak buah kapal (ABK) yakni Gustri, Tenos, dan Fitrus.
Kehadiran kapal tersebut menimbulkan kecurigaan nelayan setempat yang sedang melaut. Mereka menduga para nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan dengan cara menyelam menggunakan kompresor dan menembak ikan menggunakan panah.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat didekati oleh nelayan setempat, kapal pompong tersebut justru mencoba melarikan diri.
Warga kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut menuju arah Pulau Telibang. Setelah berhasil dihentikan, kapal beserta para awaknya diamankan untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, para nelayan tersebut diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Amriansyah Amir, membenarkan adanya penyerahan nelayan tersebut oleh warga Desa Lingai.
Menurut Amriansyah, para nelayan tersebut memang menggunakan kompresor untuk membantu pernapasan saat menyelam dan menembak ikan menggunakan panah.
“Sebenarnya menembak ikan menggunakan panah itu diperbolehkan. Tetapi kalau menggunakan kompresor berbahaya bagi kesehatan penyelam,” ujar Amriansyah Amir saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, penggunaan kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi nelayan.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan alat tangkap yang dilarang seperti bom ikan maupun bahan kimia putas.
“Tidak ditemukan bom dan putas, sehingga tidak dapat dipidana. Apalagi pompong yang digunakan berukuran di bawah 5 GT sehingga masuk kategori nelayan kecil,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Agustar, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Kita cari solusi terbaik, karena bagaimanapun mereka semua nelayan kita. Saya juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah di Cabang Dinas DKP,” ujar Agustar.
Ia juga menyoroti penggunaan kompresor yang saat ini tidak lagi dibenarkan, namun menurutnya belum ada solusi yang jelas bagi nelayan yang selama ini menggunakan alat tersebut.
“Penggunaan kompresor memang sudah tidak dibenarkan, tapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah. Walaupun belum ditegaskan secara hukum, masih ada nelayan yang tetap menggunakan alat itu karena mereka mencari nafkah,” ucapnya.
Agustar mengimbau para nelayan agar saling menghargai wilayah tangkap masing-masing dan tidak memasuki kawasan nelayan pancing ulur. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY