Buka konten ini
KUNDUR (BP) – Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Sf, 28, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3) berdasarkan laporan N yang merupakan istri pelaku.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto yang dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (10/3) mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang kebetulan korban adalah anak tiri pelaku yang berusia 12 tahun.
’’Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, N, melapor ke Mapolsek Kundur. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (20/2) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tempat tinggal pelaku dan korban di Kundur,’’ ujarnya.
Dikatakannya, pelaku tidak hanya melakukan satu kali pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap korban. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah tiga kali. Dan, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan. Korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
’’Kami sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum sebagai Visum terhadap korban sudah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya. Awal perbuatan cabul dilakukan pelaku mulai Januari hingga Februari 2026 lalu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kundur, Ipda Denny menyebutkan, dalam melakukan penanganan perkara yang melibatkan anak, dia menegaskan bahwa kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY