Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP TUNAS, diminta untuk dievaluasi kembali sebelum mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Meski regulasi ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan bagi anak-anak di ranah digital, sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan risiko terkait keamanan siber dan kerahasiaan data pribadi. Tanpa audit keamanan yang terbuka dan infrastruktur perlindungan data yang andal, penerapan PP ini justru bisa menciptakan celah bagi jutaan anak Indonesia.
Kekhawatiran muncul terutama dari mekanisme verifikasi identitas pengguna yang diwajibkan. Kebijakan ini akan menimbulkan pusat penyimpanan data pribadi anak dalam skala besar, sehingga rentan terhadap serangan siber dan kebocoran data.
Pemerintah diingatkan agar tidak mengorbankan privasi anak demi tujuan melindungi mereka dari dampak negatif media sosial. Pandangan kritis terkait dasar filosofis regulasi ini juga muncul dari ranah pendidikan.
Anggota DPD RI, Fahira Idris, menekankan agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan aturan tersebut, mengingat masih banyak tantangan teknis dan sosial di lapangan.
“PP TUNAS tidak bisa dijalankan secara terburu-buru. Pemerintah wajib menyediakan anggaran khusus untuk meningkatkan kapasitas daerah, termasuk pelatihan aparat, penguatan lembaga perlindungan anak, dan pengembangan sistem pemantauan yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Tanpa investasi yang nyata dan merata, implementasi di lapangan akan timpang dan justru menambah beban bagi pemerintah daerah,” ujar Fahira, Senin (9/3).
Fahira juga mendorong pemerintah untuk mengadopsi model perlindungan anak yang lebih menyeluruh, dengan belajar dari praktik di negara-negara seperti Denmark dan Australia. Negara harus hadir memfasilitasi peran orang tua sebagai garda terdepan melalui literasi digital yang sistematis.
“Kita harus memasifkan literasi digital di tingkat keluarga dan sekolah. Keamanan digital perlu diajarkan di kurikulum sekolah dan disertai pelatihan bagi orang tua secara luas. Pemerintah juga harus menjaga dialog multipihak secara berkelanjutan,” katanya.
“Pelibatan industri, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas orang tua sangat penting agar regulasi ini adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang merugikan ekosistem digital,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ikatan Guru Indonesia (IGI), Endang Komalasari, menekankan bahwa pendekatan restriktif seperti pembatasan akses media sosial tidak akan efektif jika mutu pendidikan dasar di Indonesia belum membaik.
“Jika kualitas pendidikan dasar masih seperti saat ini, membatasi akses media sosial tidak akan banyak berdampak. Yang dibutuhkan adalah peningkatan nalar kritis dan literasi anak yang dibentuk di sekolah, bukan sekadar pembatasan teknologi tanpa fondasi edukasi yang kuat,” pungkas Endang. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO