Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Suasana emosional mewarnai sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton yang melibatkan awak kapal Sea Dragon di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Sejumlah keluarga terdakwa memprotes vonis berat yang dijatuhkan majelis hakim, terutama hukuman penjara seumur hidup terhadap beberapa awak kapal.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman beragam kepada enam terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton tersebut. Para terdakwa dijatuhi hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, divonis penjara seumur hidup setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika.
Usai sidang, Hasiholan memohon perhatian Presiden agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya dapat diringankan.
“Tolong diperhatikanlah kami, Bapak Presiden. Jangan sampai begini. Tolong berikan keringanan kepada kami, jangan dihukum seumur hidup seperti ini,” kata Hasiholan.
Suasana ruang sidang semakin haru ketika istrinya, Sondang, tak kuasa menahan tangis. Ia menyatakan tidak menerima hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada suaminya.
“Hukuman seumur hidup itu saya tidak terima,” ujarnya.
Selain Hasiholan, Chief Officer kapal, Richard Halomoan, juga dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sementara juru kemudi kapal, Leo Chandra, divonis 15 tahun penjara.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan, Leo menyampaikan keberatannya atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak adil karena perannya hanya sebagai juru kemudi kapal.
“Saya hanya juru kemudi. Saya punya empat anak yang harus saya tanggung,” kata Leo.
Ia juga menyoroti perbedaan hukuman dengan anak buah kapal (ABK) lainnya, Fandi Ramadhan, yang dalam perkara yang sama dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Menurut Leo, perbedaan vonis tersebut tidak sebanding dengan peran masing-masing terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Para terdakwa dinilai terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa warga negara Thailand juga menerima putusan berbeda. Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan bagi Weerapat selama persidangan berlangsung. Selain dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika, jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dinilai berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di masyarakat.
Sementara terhadap Teerapong, majelis mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan.
Perbedaan vonis di antara para terdakwa dalam perkara ini juga menjadi sorotan. Melalui penerjemahnya, Teerapong menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang terdiri dari Gustrio, Aditya Otavian, dan Listakeri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI, dalam proses persidangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan perbedaan vonis merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa.
“Tidak ada satu pun intervensi. Komisi III hanya menjalankan fungsi pengawasan. Perbedaan putusan karena peran tiap terdakwa berbeda, dan itu dinilai dari fakta persidangan yang diikuti majelis hakim secara menyeluruh,” kata Vabianess.
Menurutnya, publik perlu melihat keseluruhan proses persidangan sebelum menarik kesimpulan mengenai perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Tidak mungkin semua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama. Tidak ada tekanan apa pun karena pengadilan berada di ranah yudikatif,” ujarnya.
Selain menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Kapal Sea Dragon yang digunakan dalam aksi penyelundupan dinyatakan dirampas untuk negara.
“Barang bukti kapal itu digunakan oleh para terdakwa, khususnya dalam perkara terdakwa kapten kapal Hasiholan Samosir. Karena itu majelis hakim menetapkan kapal tersebut dirampas untuk negara,” kata Vabianess, Selasa (10/3).
Selain kapal, sejumlah peralatan yang ditemukan di atas kapal juga turut dirampas, antara lain satu unit telepon genggam, radio komunikasi, battery charger radar, power supply kompas magnet, antena radar, mesin utama kapal, mesin generator, serta antena rotor.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, barang bukti yang dirampas untuk negara akan berada di bawah pengawasan kejaksaan.
“Jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemungkinan akan dilelang oleh kejaksaan, termasuk kapal dan peralatan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang dikemas dalam 67 kardus diputuskan untuk dimusnahkan.
Di tengah proses persidangan, muncul pula pertanyaan publik mengenai sosok yang diduga menjadi dalang di balik penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Vabianess menjelaskan, pengungkapan jaringan dan pihak yang berada di balik peredaran narkotika itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Yang berwenang menjelaskan lebih jauh mengenai jaringan atau dalang di balik perkara ini adalah pihak yang melakukan penangkapan. Mereka yang memiliki informasi terkait perkembangan di lapangan,” ujarnya.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton melalui kapal Sea Dragon menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dalam beberapa tahun terakhir. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO