Buka konten ini

BARESKRIM Polri mendalami laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri panjat tebing yang mengikuti pemusatan latihan nasional (pelatnas). Terlapor dalam kasus tersebut diduga merupakan mantan pelatih kepala tim nasional cabang olahraga tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap para atlet.
“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026, dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” kata Nurul dalam keterangan resmi, Selasa (10/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025. Pelaku disebut kerap melakukan aksinya di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard Nomor 10–12, Medan Satria, Bekasi.
Selain itu, dugaan kekerasan seksual juga disebut terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti kejuaraan internasional.
Nurul mengungkapkan, laporan kepolisian pertama kali dibuat oleh pelapor berinisial SD yang menerima kuasa dari sejumlah atlet putri pelatnas. Mereka melaporkan terduga pelaku berinisial HB yang diketahui merupakan pelatih kepala atlet panjat tebing pelatnas.
Saat ini, HB diketahui telah diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelas Nurul.
Kemarin (9/3), penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah atlet lainnya yang masing-masing berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Modus Diduga Manfaatkan Posisi Pelatih
Menurut Nurul, para korban tidak didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) karena telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari pihak FPTI.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal. Di antaranya laporan awal dugaan kekerasan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.
Nurul menambahkan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman tersebut masih dapat diperberat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK