Buka konten ini

TRAGEDI longsor gunungan sampah di TPA Bantargebang yang menewaskan empat orang, Minggu (8/3), memicu desakan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sampah nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia telah berada pada kondisi darurat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” kata Elpisina kepada wartawan, Senin (9/3).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pola tradisional “kumpul–angkut–buang” harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengelolaan modern dari hulu hingga hilir.
“Seluas apa pun TPA, jika pengelolaannya masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti akan penuh juga,” ujarnya.
Elpisina juga menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang mencatat volume sampah nasional mencapai sekitar 25,1 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 63,97 persen masih dikelola dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka.
Menurutnya, sistem tersebut berisiko tinggi karena dapat menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor. Selain itu, metode tersebut juga berpotensi mencemari air tanah melalui cairan lindi yang beracun.
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk juga mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia menyoroti keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di daerah yang tidak sebanding dengan peningkatan volume sampah harian.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang lebih modern agar beban TPA berkurang drastis,” cetusnya.
Ia menegaskan reformasi pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.
BNPB Ingatkan Potensi Longsor Susulan
Sebelumnya, longsor terjadi di Zona 4 TPA Bantargebang pada Minggu (8/3) siang. Peristiwa tersebut menimbun sejumlah armada truk sampah serta bangunan di sekitar lokasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengingatkan adanya potensi longsor susulan, terutama karena kondisi material sampah yang masih labil serta ancaman cuaca ekstrem di wilayah Jabodetabek.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan operasi pencarian korban masih terus berlangsung.
“Stabilitas material longsor yang masih labil berisiko memicu pergerakan tanah susulan. Karena itu tim di lapangan diinstruksikan menjalankan protokol keselamatan yang ketat agar tidak menambah korban jiwa,” ujarnya, Senin (9/3).
BNPB juga mengimbau masyarakat di sekitar kawasan TPA maupun wilayah dengan topografi lereng perbukitan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pergerakan tanah.
Warga diminta segera mengevakuasi diri ke tempat aman apabila melihat tanda-tanda retakan tanah atau terjadi hujan deras dengan intensitas tinggi secara terus-menerus.
“Peningkatan mitigasi dan kesiapsiagaan di tingkat lokal sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang dan risiko bencana dapat ditekan seminimal mungkin,” tegasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK