Buka konten ini

LINGGA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Lingga, Senin (9/3).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu. Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan barang bukti dari periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” ujar Rully, Senin (9/3).
Dalam kegiatan tersebut, sabu seberat sekitar 0,3 gram turut dimusnahkan bersama sejumlah alat yang digunakan pelaku, seperti alat hisap bong dan beberapa unit handphone.
Selain kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara tindak pidana asusila. Tercatat sekitar delapan hingga sembilan perkara yang telah diputus pengadilan.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dijalankan oleh jaksa sebagai eksekutor.
“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” ujarnya.
Rully menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter : Vatawari
Editor : GUSTIA BENNY