Buka konten ini

Guru Besar Bidang Teknologi Pembelajaran; Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
PEKAN ini jagat digital riuh oleh sebuah ironi yang memantik diskusi panjang tentang nasionalisme dan komitmen akademik. Seorang perempuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memamerkan anaknya yang resmi menjadi warga negara Inggris, sembari melontarkan pernyataan kontroversial: ’’Cukup saya WNI, anak jangan.’’
Secara legal, menentukan kewarganegaraan anak adalah hak privasi yang diatur hukum. Namun, ketika pernyataan itu datang dari seseorang yang menempuh pendidikan tinggi atas biaya pajak rakyat, ia berubah menjadi pesan tersirat yang melukai rasa keadilan: sebuah isyarat bahwa tak apa mengambil hak kolektif bangsa, lalu lari dari kewajiban pengabdian.
Pelajaran terbaik bagi seorang anak bukanlah sekadar menjadi warga negara maju, melainkan melihat orang tuanya menjadi manusia yang memiliki integritas untuk memegang kata dan janjinya. Integritas (kejujuran, komitmen, dan prinsip moral) adalah warisan karakter yang jauh lebih mahal daripada sekadar status permanent residency.
Status administratif bisa dicabut atau terbatas secara geografis. Namun, kredibilitas yang dibangun di atas kejujuran adalah aset tak berwujud yang membangun reputasi seseorang seumur hidup.
Integritas membangun karakter dan kepercayaan, dua hal yang tidak bisa dibeli dengan status imigrasi mana pun. Kita bisa saja membangun masa depan terbaik untuk anak, tetapi jangan pernah membangun ’’istana’’ tersebut di atas tanah hasil pengkhianatan terhadap amanah.
Amanah, Bukan Fasilitas
Dalam dunia profesional, kita mengenal istilah contractual obligation atau kewajiban kontraktual. Ini adalah janji yang mengikat secara hukum antara pemberi dana dan penerima manfaat. Beasiswa LPDP bukanlah hadiah cuma-cuma dari negara; itu adalah investasi kolektif dari seluruh rakyat Indonesia.
Perlu diingat, setiap rupiah yang dikucurkan berasal dari pajak, bahkan dari rakyat kecil yang mungkin tak pernah bermimpi bisa mengenyam bangku perguruan tinggi. Dana tersebut adalah ’’darah’’ ekonomi bangsa yang dialirkan untuk mencetak otak-otak cemerlang yang diharapkan mampu menjadi lokomotif kemajuan Indonesia.
Ketika seorang awardee menandatangani kontrak beasiswa, ia sebenarnya sedang menukarkan masa depannya dengan harapan jutaan orang. Melanggar komitmen untuk pulang bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah cacat karakter yang mendalam.
Sejak awal, penerima beasiswa wajib menandatangani komitmen untuk kembali ke tanah air setelah studi rampung. Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema pengabdian ’’2N+1’’. Artinya, alumni wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Jika masa kuliah magister berlangsung dua tahun, total lima tahun mereka harus berkarya di dalam negeri. Skema itu ada bukan untuk membelenggu kebebasan individu, melainkan untuk memastikan bahwa investasi dana abadi benar-benar kembali dalam bentuk karya nyata bagi kemajuan bangsa.
Perbaikan
Viralnya kasus itu harus menjadi entry point bagi LPDP untuk melakukan perbaikan sistem seleksi secara menyeluruh. Seleksi calon penerima beasiswa sebaiknya tidak hanya bertumpu pada kapasitas akademik atau skor bahasa yang bersifat teknis, tetapi juga pada kedalaman komitmen membangun bangsa dan peta jalan prioritas pembangunan yang jelas.
Kita membutuhkan intelektual yang memiliki ’’akar’’ yang kuat di tanah air, bukan sekadar pemburu gelar yang menggunakan fasilitas negara sebagai batu loncatan demi kepentingan ego sektoral atau kenyamanan pribadi di negeri orang.
Namun, kita pun harus jujur melihat sisi lain dari koin ini. Sering kali, tersirat rasa kekecewaan dari para lulusan luar negeri saat kembali ke Indonesia. Mereka dihadapkan pada realitas ekosistem riset yang belum mapan, birokrasi akademik yang rumit, hingga imbalan yang dianggap tidak sebanding dengan kepakaran mereka.
Inilah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah: membangun wadah yang relevan dan apresiatif agar para ilmuwan ini tidak merasa ’’terbuang’’ atau sia-sia saat pulang.
Tanpa ekosistem yang mendukung, kepulangan mereka hanya akan menjadi stagnasi intelektual yang merugikan kedua belah pihak. Komitmen untuk pulang harus dibarengi dengan kesiapan negara untuk menyambut dan memberdayakan.
Langkah Strategis
Ke depan, paradigma beasiswa LPDP harus digeser secara radikal dari sekadar ’’fasilitasi studi’’ menjadi ’’investasi pembangunan nasional’’. Pemilihan program studi harus benar-benar fokus pada kebutuhan strategis pembangunan sekarang dan ke depan.
Skema beasiswa penuh ke luar negeri perlu dipertimbangkan untuk dikurangi secara proporsional dan mulai memperbanyak skema double degree atau joint degree.
Skema pola 2:2 untuk S-2 atau 4:2 untuk S-3 jauh lebih efisien secara biaya dan memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan secara langsung dari perguruan tinggi kelas dunia kepada institusi pendidikan di dalam negeri.
Selain itu, perlu dilakukan tracer study secara periodik, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lulusan LPDP. Dengan data yang akurat, negara bisa memantau efektivitas program, posisi kerja lulusan, dan seberapa jauh kontribusi nyata yang sudah dilakukan.
Lulusan LPDP harus menjadi ’’aset’’ yang terdata dengan baik sehingga pemerintah memiliki basis data tenaga ahli yang siap diterjunkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Dengan demikian, akuntabilitas dana pendidikan ini dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemilik modal utama.
Sebagai penutup, sejauh apa pun kita terbang melintasi benua, kita selalu butuh tempat untuk pulang dengan kepala tegak. Bukan sebagai orang asing yang malu mengakui asal-usulnya karena memikul utang moral yang belum lunas.
Sebab, pada akhirnya, manusia dihormati bukan karena paspor apa yang ia pegang atau di negara mana ia menetap, melainkan karena seberapa besar kebermanfaatan dan integritas yang ia berikan bagi tanah kelahirannya. Kehormatan sejati lahir dari janji yang ditepati, bukan dari pelarian atas nama masa depan pribadi. (*)