Buka konten ini

BATAM (BP) – Kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa di kawasan industri galangan kapal Batam. Sebuah tugboat dilaporkan terbalik di galangan ASL Shipyard, Tanjunguncang, Jumat (6/3) mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia dan dua lainnya dalam kondisi selamat namun dirawat intensif.
Insiden tragis tersebut memicu sorotan dari kalangan serikat pekerja.
Ketua Koalisi Rakyat Batam (KKRB) sekaligus Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, menegaskan manajemen perusahaan harus ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di area kerja tersebut.
“Karena kejadian ini terjadi di wilayah kerja ASL, maka manajemen ASL juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Yapet, Senin (9/3).
Menurutnya, dalam industri galangan kapal setiap pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi wajib dilengkapi prosedur keselamatan kerja yang ketat. Aktivitas di galangan kapal sering melibatkan pekerjaan berisiko, seperti bekerja di ruang terbatas, di ketinggian, maupun di atas dan di dalam air.
Ia menjelaskan, dalam standar keselamatan kerja terdapat metode Job Safety Analysis (JSA) yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi bahaya serta mengendalikan risiko sebelum pekerjaan dilakukan.
“Pekerjaan seperti ini seharusnya melalui JSA, yaitu metode untuk mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko. Ini merupakan bagian dari standar keselamatan dan kesehatan kerja,” katanya.
Dari sudut pandang serikat pekerja, insiden ini perlu ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Yapet menegaskan, jika terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksinya mengikuti undang-undang yang berlaku. Jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa atau fatality, maka harus diproses secara pidana,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa serikat pekerja selama ini mencatat berbagai persoalan terkait keselamatan kerja di sejumlah galangan kapal di Batam. Bahkan sejak 2025 hingga saat ini, menurutnya belum terlihat adanya perbaikan signifikan dalam penerapan standar keselamatan kerja.
“Catatan kami sejak 2025 hingga sekarang belum ada perbaikan yang signifikan terkait keselamatan kerja,” ujarnya.
Desak Penyelidikan Transparan
Menyusul insiden tersebut, serikat pekerja mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan. Termasuk menelusuri bagaimana sebuah tugboat bisa terbalik hingga menimbulkan korban jiwa.
“Pihak berwenang harus duduk bersama untuk mencari tahu kenapa kapal tugboat itu bisa tenggelam hingga menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan dan terbuka.
“Kami akan mendorong kepolisian melakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh agar penyebab kejadian ini jelas,” ujarnya.
Pengawasan Dinas Diminta Diperketat
Selain investigasi, Yapet meminta pemerintah melalui dinas terkait memperketat pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri galangan kapal.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan dari instansi berwenang sangat penting untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan oleh perusahaan.
“Pengawasan dan pembinaan dari dinas terkait serta instansi berwenang harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap tragedi yang merenggut nyawa pekerja ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan dan pemerintah, untuk memperkuat penerapan standar keselamatan kerja di sektor industri galangan kapal Batam yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi.
Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi
Rentetan kecelakaan kerja di kawasan ASL Shipyard kembali menjadi perhatian pemerintah. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir, sejumlah insiden fatal terjadi di kawasan galangan kapal tersebut.
Insiden terbaru terjadi pada Jumat (6/3) sore ketika sebuah tugboat yang tengah membantu proses pandu kapal kargo di perairan sekitar galangan tiba-tiba terbalik. Saat kejadian, terdapat lima kru di atas kapal.
Tiga kru dinyatakan meninggal dunia, yakni Abdul Rahman selaku nakhoda, Guntur Pardede sebagai chief officer, dan Jhonson Bertuahman Damanik sebagai chief engineer. Sementara dua kru lainnya, Yusuf Tankin dan M. Habib Ansyari, berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden di kawasan galangan tersebut. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025 terjadi kebakaran di kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan. Peristiwa itu menyebabkan empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 15 Oktober 2025, kembali terjadi ledakan dan kebakaran di kapal yang sama. Insiden tersebut menelan korban lebih besar, yakni 14 pekerja meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.
Selain itu, pada 25 Januari 2026 juga terjadi kebakaran di kawasan galangan kapal tersebut, meski tidak menimbulkan korban jiwa.
Menanggapi kejadian terbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyampaikan belasungkawa kepada para korban.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari instansi terkait untuk mengetahui penyebab pasti insiden tugboat terbalik tersebut.
“Yang pertama kami menyampaikan belasungkawa kepada korban yang terkena musibah. Kejadian ini masih dalam penanganan pihak berwajib di Polsek Batu Aji,” kata Diky saat menjenguk korban selamat di RS Aini, Minggu (8/3).
Menurutnya, karena insiden terjadi di sektor kelautan, pihaknya juga menunggu hasil pembahasan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mengetahui titik penyebab kecelakaan tersebut.
Diky menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah insiden tersebut masuk kategori kecelakaan kerja atau tidak. Namun, apabila hasil investigasi menyatakan demikian, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. (*)
Reporter : M. SYA’BAN – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK