Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau menandatangani kontrak bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Kepri.
Penandatanganan kontrak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Edison Manik menegaskan, kolaborasi antara pemerintah dan OBH merupakan implementasi konstitusi untuk memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
“OBH diharapkan segera melakukan pendampingan intensif kepada para paralegal dalam menginput pelaporan pelayanan pos bantuan hukum guna memastikan akuntabilitas administrasi,” ujar Edison, Jumat (6/3).
Ia juga memastikan jajaran Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen memperkuat sinergi operasional serta mempermudah koordinasi dengan OBH, sehingga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak terkendala persoalan teknis birokrasi.
Sementara itu, Pimpinan LBH Tuah Negeri Nusantara Kepri, Sukaryono, menyampaikan adanya sejumlah tantangan administrasi dalam pelaksanaan program bantuan hukum, terutama terkait proses verifikasi layanan bagi lembaga yang baru bergabung.
Menurutnya, penandatanganan kontrak ini menandai dimulainya pelaksanaan anggaran bantuan hukum tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto, serta Ketua Tim Pembinaan Hukum dan Penegakan Literasi Hukum, Siska Sukmawaty. (*)
Reporter : JAILANI
Editor : GUSTIA BENNY