Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi berinisial TA. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan terhadap seorang warga.
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Tarempa Timur bernama Muhtar yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum polisi tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kepulauan Anambas melalui pemeriksaan internal.
Dalam laporannya, Muhtar menyebut TA meminjam uang sebesar Rp15 juta dengan alasan kebutuhan mendesak. Namun setelah uang diberikan, pelaku tidak pernah mengembalikan pinjaman tersebut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Propam menggelar sidang kode etik terhadap TA. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin.
Dalam sidang tersebut, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada yang bersangkutan.
Kasi Propam Polres Kepulauan Anambas, Iptu Muslim, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan resmi PTDH dari Polda Kepulauan Riau.
“Saat ini kami masih menunggu surat keputusan PTDH dari Polda Kepri,” ujar Muslim kepada Batam Pos, Minggu (8/3). Ia menjelaskan, setelah surat keputusan tersebut diterbitkan, Kapolres Kepulauan Anambas akan menggelar upacara PTDH sebagai bentuk pelaksanaan putusan sidang kode etik.
Upacara tersebut akan diikuti seluruh personel Polres Kepulauan Anambas dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Menurut Muslim, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik.
Sebelum sidang kode etik digelar, TA juga telah menjalani hukuman pidana berupa penjara selama 21 hari pada Oktober 2025.
Kasus penipuan tersebut terjadi pada Mei 2025. Saat itu, TA bertemu korban setelah keduanya selesai melaksanakan salat di masjid.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminjam uang sebesar Rp15 juta dengan alasan akan digunakan sementara selama tiga hari.
Karena percaya, korban bahkan membongkar tabungan hajinya untuk meminjamkan uang kepada oknum polisi tersebut. Namun setelah menerima uang, pelaku justru menghindar dan tidak pernah mengembalikan pinjaman hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Propam. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GUSTIA BENNY