Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) dalam mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penyidikan terungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun (RUL), merupakan asisten rumah tangga (ART) Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penunjukan Rul Bayatun sebagai direktur perusahaan tersebut diduga hanya formalitas.
“Info terakhir yang kami dapat, dia (Rul Bayatun) menyebutnya ART. ART-nya FAR,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Asep, dalam praktiknya Rul Bayatun hanya menjalankan perintah Fadia Arafiq, termasuk menarik uang dari perusahaan ketika dibutuhkan.
“Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR. Misalnya butuh uang sekian, tarik tunai, ya dia tarik dan uangnya diserahkan,” katanya.
KPK juga mengungkap bahwa Fadia diduga memiliki konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.
Perusahaan itu diketahui aktif menjadi vendor dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum menjadi masalah. Akan tetapi ketika ada pejabat yang memiliki perusahaan atau berafiliasi dengan perusahaan tersebut, lalu keluarganya ikut menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, di situlah titik awal permasalahannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).
Asep menambahkan, Fadia diduga menerima keuntungan dari proyek-proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, Fadia disebut menerima uang sekitar Rp5,5 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta sejumlah orang kepercayaannya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode anggaran 2023–2026.
KPK menduga Fadia mengatur agar perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK