Buka konten ini

BATAM (BP) – Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Batam mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak meminta ataupun menerima gratifikasi. Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Gratifikasi Menjelang Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari besar keagamaan. Aparatur juga diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sumbangan atau hadiah dari masyarakat maupun pihak swasta.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan upaya memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujarnya.
Selain larangan meminta atau menerima gratifikasi, ASN juga diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.
Amsakar menambahkan, apabila ada ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Batam,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih dapat diterima. Namun bingkisan tersebut harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan itu wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam dengan disertai dokumentasi sebagai bentuk transparansi.
Berpotensi Pidana dan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk atau modus apa pun. KPK menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan praktik meminta THR dapat melanggar etika serta membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Permintaan THR oleh pejabat dan ASN jelas bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku. Tidak hanya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar etika sebagai aparatur sipil negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2).
Selain mengingatkan pejabat dan ASN, KPK juga mengimbau pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Budi menambahkan, apabila pejabat atau ASN telanjur menerima gratifikasi, mereka dapat segera melaporkannya kepada KPK secara daring melalui laman gol.kpk.go.id.
Melalui sistem tersebut, pelapor dapat dengan mudah dan cepat menyampaikan laporan secara daring tanpa harus langsung menyerahkan barang yang diterima. Pelapor cukup memotret barang atau bukti penerimaan, lalu melampirkannya dalam laporan.
Selanjutnya, KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah penerimaan itu termasuk gratifikasi atau tidak. Jika dinyatakan sebagai gratifikasi, penerima wajib menyerahkan uang atau barang tersebut kepada KPK.
Namun apabila ditetapkan sebagai milik penerima, barang atau uang tersebut tidak perlu diserahkan kepada KPK.
“KPK terus mengimbau agar tidak ada permintaan THR dengan modus apa pun. Hal itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Seperti diketahui, menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta jatah THR kepada instansi atau korporasi. Praktik ini sering dikeluhkan berbagai pihak, meski ada pula yang terpaksa memberikannya karena khawatir disertai tekanan atau ancaman tertentu. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK