Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan cukai produk tembakau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengantongi berbagai data dan keterangan terkait dugaan aliran dana dari perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai. Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data termasuk keterangan dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Budi, penyidik akan segera memanggil perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga terlibat dalam pengaturan di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dugaan praktik suap tersebut disebut melibatkan produsen rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
KPK juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Oleh karena itu KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” tegas Budi.
Kasus dugaan suap terkait pengurusan cukai tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Budiman telah ditahan pada Jumat (27/2).
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Budiman diduga menerima suap terkait pengurusan sejumlah barang yang dikenai bea cukai, termasuk cukai rokok.
KPK menduga terdapat modus pengaturan dalam pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, yang kemudian digunakan untuk produk rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Perbedaan tarif ini berkaitan dengan klasifikasi produksi rokok, yakni antara produk yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual.
“Ada yang memang pita cukai itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan pita cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena bea cukainya tidak sesuai,” tutur Asep.
Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta John Field (JF) pemilik PT Blueray, Andri (AND) Ketua Tim Dokumen Imporasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir mencapai Rp 40,5 miliar. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK