Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Penyidik Polsek Sagulung tengah melengkapi berkas perkara kasus pembacokan terhadap koordinator lapangan (korlap) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Pelenggut yang dilakukan seorang sekuriti berinisial P, 29.
Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membacok korban menggunakan senjata tajam. Saat ini proses penyidikan masih berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan berkas perkara kasus tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Batam kepada penyidik atau P19 karena dinilai belum lengkap.
“Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi,” ujarnya, Jumat (6/3).
Ia menjelaskan, setelah seluruh petunjuk dari jaksa terpenuhi, penyidik akan segera kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Jika nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami akan segera merampungkan berkas agar perkara ini bisa segera disidangkan,” kata Aris. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : GALIH ADI SAPUTRO