Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tindakan penertiban tembok dan taman pembatas lahan di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Pabrik Prendjak, Tanjungpinang, berbuntut panjang. Pihak pemilik lahan resmi melaporkan aksi pembongkaran tersebut ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena dinilai dilakukan secara sepihak.
Pembongkaran yang berlangsung pada Kamis (5/3) kemarin sempat diwarnai ketegangan. Adu mulut hingga aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pihak pemilik lahan tak terelakkan di lokasi kejadian.
Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran pemanfaatan ruang publik yang sebelumnya sudah pernah ditindak.
Menurutnya, area yang ditertibkan masuk dalam kategori bahu jalan.
”Sejauh ini sudah empat kali kami lakukan penertiban. Kami meminta pemilik lahan mengikuti prosedur perizinan yang resmi jika ingin memanfaatkan area bahu jalan,” tegas Yacob, Jumat (6/3).
Di sisi lain, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, mengecam keras aksi tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penindasan. Ia mengklaim lahan tersebut adalah milik sah yang dibuktikan dengan sertifikat dan ketaatan membayar pajak.
Yohanes juga mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tersebut. Ia menilai ada ketidakjelasan kewenangan, apakah wilayah tersebut merupakan otoritas Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota.
”Kami sudah mengajak Pemko berdialog, tapi tidak ada kepastian. Tunjukkan ketentuannya kepada saya, jangan asal bongkar sewenang-wenang,” ujar Yohanes dengan nada kecewa.
Langkah hukum kini diambil oleh pihak pemilik lahan dengan melayangkan laporan ke Polda Kepri. Mereka mendesak pemerintah untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan kroscek batas wilayah secara faktual.
”Tunggu proses hukum di Polda selesai. Panggil BPN, tentukan secara terang ini tanah milik siapa,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY