Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.
Keputusan tersebut diambil setelah BGN menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut. BGN juga memastikan yang bersangkutan telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BGN menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik. Kasus tersebut dinilai bertentangan dengan nilai integritas serta tanggung jawab moral yang harus dijunjung oleh setiap pelaksana program pemerintah.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan lembaganya segera mengambil langkah administratif paling tegas setelah memperoleh kepastian terkait penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut Nanik, BGN juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.
“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tegasnya.
BGN juga memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung Timur tetap berjalan normal setelah dilakukan penunjukan pejabat pengganti pada posisi Kepala SPPG. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK