Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Lisa Yulia dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pemanduan dan penundaan kapal. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
“Terdakwa Lisa sudah kami tuntut kemarin. Sidang selanjutnya terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi,” kata Jaksa Gilang Prasetyo, Jumat (6/3).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,55 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan setoran PNBP pada periode 2015 hingga 2021.
Penyimpangan itu diduga terjadi dalam kerja sama operasional pemanduan dan penundaan kapal yang tidak memiliki dasar hukum yang sah antara BP Batam dengan sejumlah perusahaan, termasuk PT Bias Delta Pratama.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah lebih dahulu menjerat sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Menurut dia, kerja sama operasional pada sektor tersebut dijalankan tanpa landasan hukum yang jelas. Dalam praktiknya, PT Bias Delta Pratama disebut hanya menyetorkan 20 persen dari kegiatan kapal tunda, sementara kegiatan pemanduan kapal tidak didasarkan pada perjanjian resmi.
“Akibatnya negara dirugikan karena penerimaan yang seharusnya masuk sebagai PNBP tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Mukharom.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 17 September 2024, total kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,55 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Namun jaksa menilai pengembalian itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi sehingga proses penuntutan tetap dilanjutkan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa bersama penasihat hukumnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO