Buka konten ini
BATAM (BP) — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat kepada dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat menyita perhatian publik.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3).
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa Weerapat. Sebaliknya, jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton menjadi hal yang sangat memberatkan.
Menurut majelis, jumlah narkotika tersebut berpotensi merusak generasi bangsa apabila sampai beredar di masyarakat.
Sementara itu, terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Teerapong terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Tiwik.
Majelis hakim menyatakan besarnya jumlah barang bukti sabu menjadi faktor yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan, Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Usai sidang, Teerapong sempat menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia menyebut vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.
“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” kata Teerapong. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, vonis terhadap kliennya, khususnya Weerapat, belum mencerminkan rasa keadilan.
Jefri menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa Weerapat tidak mengetahui barang yang diangkut merupakan sabu. Berdasarkan keterangan yang diterima dari kapten kapal, muatan tersebut disebut sebagai uang dan emas.
Ia juga mengungkap adanya temuan uang yang telah dilaminasi yang disebut sebagai mata uang Myanmar. Menurut Jefri, Weerapat sempat menanyakan hal tersebut kepada seseorang bernama Tanzen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tanzen hanya mengatakan itu barang dan meminta agar langsung dimuat. Weerapat juga diminta mengurus bagian mesin kapal,” ujar Jefri.
Karena itu, ia menilai hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya tidak sebanding dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Jefri juga menyebut peran Teerapong dalam perkara tersebut sangat terbatas. Menurut dia, Teerapong hanya menjalankan perintah chief officer untuk memindahkan 67 kardus ke atas kapal.
“Perannya tidak berbeda dengan Fandi yang sebelumnya divonis lima tahun,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK