Buka konten ini

BATAM (BP) – Tidak sedikit pekerja yang merasa heran. Sudah bekerja bertahun-tahun dan beberapa kali menandatangani kontrak kerja, tetapi statusnya belum juga berubah menjadi karyawan tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan anggapan bahwa lamanya masa kerja otomatis membuat pekerja menjadi karyawan tetap tidak sepenuhnya benar.
Menurut dia, ketentuan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat mencapai lima tahun.
Banyak pekerja, kata dia, beranggapan bahwa setelah bekerja selama lima tahun atau setelah dua kali menandatangani kontrak, perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Padahal, perhitungan masa kontrak tidak semata-mata dilihat dari berapa kali pekerja menandatangani kontrak baru.
“Jangka waktu maksimal PKWT adalah lima tahun. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Diki.
Ia menjelaskan, apabila masa kontrak berakhir sementara pekerjaan yang dijalankan belum selesai, perusahaan masih dapat memperpanjang kontrak tersebut berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, selama tidak melampaui batas waktu yang diatur.
“Artinya, meskipun sudah bekerja lima tahun atau dua kali menandatangani kontrak, perusahaan belum tentu wajib langsung mengangkat pekerja menjadi PKWTT,” jelasnya.
Diki menambahkan, pekerja perlu memahami aturan ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
“Penting bagi pekerja mengetahui aturan yang berlaku supaya tidak terjadi salah paham,” ujarnya.
Dengan demikian, lamanya masa kerja maupun jumlah kontrak yang telah ditandatangani bukan satu-satunya faktor yang menentukan perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap.
“Semua tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku serta kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Perusahaan Dilarang PHK Karyawan Berkaitan Kondisi Pribadi
Tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Banyak pekerja belum mengetahui bahwa ada sejumlah alasan yang secara hukum tidak boleh dijadikan dasar untuk memberhentikan karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan kondisi pribadi, keyakinan, maupun hak dasar pekerja.
“Ada sejumlah kondisi yang secara tegas tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan PHK. Hak pekerja sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujar Diky.
Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya sepuluh alasan yang tidak dibenarkan secara hukum untuk dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Beberapa di antaranya adalah pekerja yang sedang sakit dengan keterangan dokter, menjalankan ibadah sesuai agama, menikah, hamil, melahirkan, atau menyusui.
Selain itu, pekerja juga tidak boleh diberhentikan karena menjadi anggota maupun pengurus serikat pekerja.
Perusahaan juga dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Demikian pula PHK yang didasarkan pada alasan agama, ras, atau status sosial.
Termasuk pula pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sedang menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan tersebut.
Menurut Diki, pemahaman terhadap aturan ini penting agar pekerja tidak mudah dirugikan dan mengetahui hak-haknya ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Hak pekerja dilindungi hukum. Karena itu, penting bagi pekerja memahami aturan ini agar tidak dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pekerja yang merasa mengalami PHK tidak sesuai aturan untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja agar dapat dilakukan mediasi maupun penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK