Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ancaman terhadap anak di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah seiring semakin masifnya penggunaan media sosial oleh kalangan usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penguatan literasi digital di masyarakat menjadi langkah penting untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat dihadapi anak-anak di dunia maya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan anak yang terlalu dini mengakses media sosial berpotensi menghadapi berbagai dampak negatif. Mulai dari kecanduan digital, eksploitasi data pribadi, hingga gangguan konsentrasi akibat paparan konten yang berlebihan.
Menurut dia, terdapat sejumlah risiko yang dapat muncul ketika anak terlalu cepat masuk ke dunia digital. Risiko tersebut antara lain adiksi media sosial, potensi interaksi dengan orang tidak dikenal, eksploitasi data pribadi, serta fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yakni penurunan kemampuan fokus akibat konsumsi konten secara berlebihan.
“Paparan digital yang tidak terkontrol bisa memengaruhi perkembangan mental, fokus belajar, bahkan kesehatan psikologis anak,” ujar Fifi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sarana Pelatihan dan Apresiasi (SAPA) Penyuluh Informasi Publik yang digelar di Yogyakarta.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu latar belakang pemerintah menyiapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital di masyarakat.
Untuk memperluas penyebaran informasi terkait isu tersebut, Komdigi juga menyiapkan 283 Duta Damai dari 19 provinsi untuk berperan sebagai Penyuluh Informasi Publik (PIP). Mereka akan dilatih menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah sekaligus edukasi literasi digital secara langsung kepada masyarakat.
Program ini turut melibatkan kerja sama lintas lembaga. Salah satunya dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Sudaryanto, menyatakan siap bersinergi dalam memperkuat komunikasi publik, khususnya dalam upaya pencegahan radikalisme di ruang digital.
Selain BNPT, Komdigi juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan penyebaran informasi hingga ke wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Fifi menegaskan bahwa penguatan literasi digital penting agar masyarakat tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami berbagai risiko yang menyertainya.
“Anak bukan dilarang mengenal teknologi, tetapi perlu menunggu sampai mereka siap secara usia, fisik, dan mental,” kata Fifi.
Melalui pelibatan penyuluh di berbagai daerah, pemerintah berharap isu perlindungan anak di internet, penyebaran hoaks, hingga potensi radikalisme di ruang digital dapat lebih cepat diantisipasi di tingkat masyarakat. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK