Buka konten ini
BATAM (BP) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, sorotan terhadap pemenuhan hak pekerja kembali menguat. DPRD Kota Batam mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan. Jadi harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh dicicil,” katanya, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Surya menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengimbau perusahaan agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, mengingat THR sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Selain itu, Surya meminta para pekerja segera melaporkan kepada instansi terkait apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Kepri
Buka Posko Pengaduan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai Senin (2/3). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus mencegah praktik penundaan atau pengabaian pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan posko pengaduan dibuka di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di kawasan industri.
“Mulai Senin posko pengaduan THR dibuka di kabupaten dan kota. Di kawasan perusahaan juga ada,” ujar Diky saat dihubungi Batam Pos, Minggu (1/3).
Menurutnya, posko tidak hanya beroperasi di kantor Disnaker, tetapi juga ditempatkan di sejumlah kawasan industri agar lebih mudah diakses para pekerja.
“Di kawasan perusahaan juga ada. Kami akan mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik Disnaker atau petugas agar karyawan lebih mudah melapor,” katanya.
Secara keseluruhan terdapat 10 posko pengaduan yang dibangun Pemprov Kepri. Posko tersebut tersebar di tiga daerah, yakni Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Sebagian posko ditempatkan langsung di kawasan industri untuk mendekatkan layanan kepada para pekerja.
Diky menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, laporan biasanya mulai masuk mendekati hari raya. “Biasanya H-6 atau H-5 sebelum Lebaran sudah mulai ada laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya kewajiban membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja. “Artinya, THR tetap harus dibayar penuh, dan denda lima persen juga tetap dibayar. Itu di luar hak THR pekerja,” tegasnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK