Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dana puluhan miliar rupiah tersebut sebelumnya tersebar di ratusan rekening. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran dan pengumpulan dana hingga terakumulasi mencapai lebih dari Rp58 miliar.
“Kami perlu menegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, penyerahan dana tersebut menjadi bentuk dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah dalam optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan praktik perjudian online.
Menurut Himawan, penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan untuk negara.
Dalam prosesnya, hasil perampasan aset tersebut kemudian diserahkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tindak lanjut laporan hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Himawan mengungkapkan, Dittipid Siber Bareskrim Polri menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online. Total transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.
Dari jumlah tersebut, penyidik kemudian menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi. Hingga saat ini, sebelas laporan polisi dari total 21 laporan hasil analisis masih dalam proses penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan dana senilai Rp142.017.116.090 serta pemblokiran dana sebesar Rp1.678.002.710.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 laporan hasil analisis telah selesai hingga tahap pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini mencapai Rp58.183.165.803,” jelasnya.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator judi online, tetapi juga aliran transaksi keuangan yang menjadi bagian dari aktivitas perjudian tersebut.
Proses hukum dilakukan melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan memutus rantai operasional judi online sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan untuk negara.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan sektor perbankan dalam upaya pencegahan. Pihaknya berharap perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta sistem anti-pencucian uang.
“Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting, terutama dalam fungsi pencegahan. Kami berharap perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip KYC dan anti-money laundering,” ujarnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK